Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Senin, 1 Januari 2024 07:55 WIB

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang pemilik pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik pada 2023 karena kasus penistaan agama yang dilakukannya.

Panji Gumilang dinilai melenceng dari syariat islam dalam praktik keagamaan yang dilakukannya di Ponpes Al Zaytun. Praktik ini diketahui publik melalui unggahan video yang menampilkan saf salat yang berjarak dan perempuan berada di saf depan saat salat. Tak hanya itu, Panji pun memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Praktik ini menuai banyak kritikan setelah video itu viral di media sosial. Hal ini mengundang reaksi berbagai pihak yang kemudian melaporkan Panji Gumilang dengan tuntutan penistaan agama. Salah satu pihak pelapor ini adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center pada Selasa, 27 Juni 2023.

NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji Gumilang yang menyebutkan Al Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad. Selain NII Crisis Center, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila juga melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terancam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan karena telah menyebarkan hoaks. Kemudian penyidik juga menemukan unsur pidana lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Advertising
Advertising

Kasus ini akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Panji Gumilang selama sembilan jam pada Senin, 3 Juli 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pelengkapan barang bukti termasuk memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor.

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Ini berlangsung mulai pukul 14.00-22.00, dimana pokok-pokok pertanyaannya berkaitan dengan sejarah Al-Zaytun, termasuk organisasinya. Dalam proses pemeriksaan ini, Panji Gumilang juga mengakui bahwa apa yang ada di video yang viral memang benar adanya. Panji Gumilang keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 dengan dikawal oleh sejumlah personel Polri.

Akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka ini secara resmi diumumkan oleh Birgjen Djuhandhani pada, Selasa, 1 Agustus 2023.

Diketahui, selain kasus penistaan agama yang menjeratnya, Panji Gumilang juga terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang masih terus diselidiki dan dilakukan pelengkapan berkasnya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang pada Rabu, 8 November 2023. Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto hari ini.

Dalam dakwaan primer panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto.

Kemudian, tim penyidik Bareskrim Polri pada 9 November 2023 melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Tim penyidik Bareskrim tiba di Lapas Kelas II B Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB.

Panji Gumilang saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas tersebut dengan status tahanan titipan Kejaksaan dalam kasus dugaan peninstaan agama. “Berdasarkan surat dari Bareskrim, (lima orang penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,’’ kata Kalapas Indramayu, Hero Sulistiyono.


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I M JULNIS FIRMANSYAH I TIKA AYU I EKA YUDHA SAPUTRA I YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

Berita terkait

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

7 menit lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

4 jam lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

4 jam lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

19 jam lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

1 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

1 hari lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

2 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya