Jokowi Ingatkan KPU Agar Berhati-hati Jalankan Tugas: Keteledoran Bisa Berimplikasi Politis
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 30 Desember 2023 13:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan Pemilu 2024 berjalan dengan sangat kompleks. Hal tersebut dia sampaikan dalam konsolidasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Dalam sambutannya, Jokowi mengungkapkan alasan dia menyebut Pemilu 2024 berjalan dengan kompleks. "Pemilu tahun 2024 ini sangat kompleks, ini Pemilu serentak Pilpres, DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten dan kota," kata Jokowi hari ini.
Pemilu kali ini, kata Jokowi, akan melibatkan 204 juta orang yang berada di 38 provinsi. “Angka terakhir yang saya terima 204.807.222 orang di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa, melibatkan 18 Parpol nasional dan 6 partai lokal Aceh,” ujar dia.
Maka dari itu, Jokowi mewanti-wanti agar para penyelenggara Pemilu 2024 atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, kata dia, kesalahan kecil yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu bisa berimplikasi politis.
“Hal-hal yang kecil harus diperhatikan secara detail, sebab keteledoran teknis bisa berimplikasi politis, bisa berimplikasi politik,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Maka dari itu, Jokowi mengatakan para petugas penyelenggara harus memastikan kesiapan teknis dengan baik. Menurutnya, persiapan dari distribusi logistik hingga penggunaan teknologi harus dilaksanakan dengan cermat.
“Kita harus pastikan tata kelolanya baik, kesiapan petugas juga harus baik, ketersediaan logistik juga harus baik, distribusi logistiknya juga harus baik, dan kesiapan sistem dan teknologinya juga harus baik. Jangan sampai ada yang tercecer satupun,” kata dia kepada para anggota KPU yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Adapun aturan mengenai tahapan, peraturan, hingga jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, nantinya masyarakat secara serentak akan melangsungkan Pilpres dan Pileg. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan dilangsungkan di waktu yang berbeda.
Pileg dan Pilpres 2024 secara serentak diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara jadwal Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada Rabu 27 November 2024. Itu artinya, Pilkada 2024 akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih, yaitu pada 20 Oktober 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu 28 November 2023-10 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya turut menjadi hari libur secara nasional.
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Minta Bansos Tak Jadi Komoditas Politik: Itu Hak Rakyat