MAKI akan Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke PTUN

Jumat, 29 Desember 2023 13:15 WIB

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memberhentikan secara tak hormat Firli Bahuri dari Ketua KPK. “Seharusnya Firli diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). PTDH menjadikan Firli berpotensi dihilangkan hak uang pensiun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.

Boyamin mengatakan, hingga saat ini publik tak mengetahui Firli diberhentikan dengan status yang bagaimana, hanya berbunyi “memberhentikan”. “Maka sangat diperlukan Keppres secara tegas berbunyi diberhentikan dengan tak hormat,” katanya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, ia mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan "memberhentikan." Jika begitu, kata Boyamin, maka pihaknya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tak sahnya Keppres memberhentikan Firli Bahuri.

“Nah saya minta dibatalkan. Dalam Petitum saya minta memberhentikan dengan tak hormat Firli Bahuri dari ketua KPk dan pimpinan KPK. Saya meminta Sekretaris Negara mempublikasi suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan dengan tak hormat ya sudah cukup. Kalau belum baru mengajukan ke PTUN,” ujarnya.

Menurut Boyamin, dalah satu persetujuan pemberhentian Firli atas putusan etik Dewas KPK, di mana dinyatakan dikenakan sanksi berat dan diminta mengundurkan diri. “Sanksi beratnya ini yang utama, harusnya Firli diberi PTDH untuk membuat Firli tak bisa menduduki jabatan apapun seumur hidup atau di-blacklist,” ujarnya.

Advertising
Advertising

PTDH dilakukan untuk Firli Bahuri, kata dia, guna memberikan efek jera kepada pimpinan Kpk lain di masa datang. Menurutnya, kalau insan KPK tak menjaga amanah terhadap sumpah sendiri untuk memberantas korupsi maka hukumannya berat, selain etik juga kena pidana.

“Jadi kami dorong juga penyidik Polda untuk menuntaskan masalah ini, karena ini kan sudah habis-habisan, KPK di titik nadir saat ini. Kalau diberhentikan tak hormat, maka grafik kepercayaan masyarakat atas KPK soal pemberantasan korupsi akan naik meskipun tak bisa pulih,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis malam, 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri.

Pemecatan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, di antaranya surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, dan Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Lalu, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Pilihan Editor:

Berita terkait

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

2 menit lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Banyak Revisi UU Dikebut di Akhir Era Jokowi, Pengamat Sebut Ada Kepentingan dengan Prabowo

17 menit lalu

Banyak Revisi UU Dikebut di Akhir Era Jokowi, Pengamat Sebut Ada Kepentingan dengan Prabowo

Ujang Komarudin melihat ada kepentingan yang sama antara pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan ke depan, yakni kepemimpinan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kekurangan Air Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6 Persen sampai 2050

31 menit lalu

Jokowi: Kekurangan Air Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6 Persen sampai 2050

Presiden Jokowi mengatakan, secara ekonomi, kekurangan air bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen sampai 2050.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi untuk Hari Kebangkitan Nasional: Mari Maju Bersama

36 menit lalu

Pesan Jokowi untuk Hari Kebangkitan Nasional: Mari Maju Bersama

Presiden Jokowi mengatakan Hari Kebangkitan Nasional selalu mengingatkan kita pada titik awal kebangsaan sebagai negeri Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

1 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

1 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.

Baca Selengkapnya

Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

2 jam lalu

Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi sampai saat ini belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

2 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Jokowi di KTT World Water Forum ke-10 di Bali

2 jam lalu

Serba-serbi Jokowi di KTT World Water Forum ke-10 di Bali

Presiden Jokowi bertemu Puan dan mengenalkan Prabowo ke delegasi World Water Forum ke-10 di Bali sebagai Presiden terpilih RI.

Baca Selengkapnya