Pakar Hukum Nilai Presiden Harus Pecat Firli Bahuri Berdasarkan Putusan Sidang Etik Dewas KPK

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Amirullah

Rabu, 27 Desember 2023 19:24 WIB

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis malam, 21 Desember 2023. Firli Bahuri, menyatakan telah menyerahkan surat pengunduran diri dan tidak memperpanjang masa jabatan sebagai ketua KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK berdasarkan hasil sidang etik Dewas KPK, maka akan menjadi preseden buruk.

“Presiden itu kan tak buta dan tuli. Dia wajib memahami dinamika yang terjadi di KPK. Jadi pemberhentian Firli harus didasarkan oleh putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli,” kata Herdiansyah kepada Tempo, Rabu, 27 Desember 2023.

Menurut dia, jika tak berlandaskan keputusan Dewas KPK, maka pimpinan-pimpinan KPK berikutnya akan dengan mudah mengakali kesalahan yang diperbuat dengan berlindung di balik kalimat pengunduran diri.

“Dalam surat pemberhentian Firli, presiden harus menegaskan bahwa berdasarkan putusan Dewas KPK, maka Firli diberhentikan dengan tak hormat. Ini untuk menjaga marwah KPK agar selaras antara integritas dan tindakan sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya,” katanya.

Terakhir, Herdiansyah menilai Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan surat pemberhentian, minimal sebelum Firli ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. “Ini agar putusan Dewas KPK memiliki daya dalam pemberhentian Firli tersebut,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan pemberhentian Firli Bahuri secara tak hormat sepenuhnya kewenangan presiden. “Itu kewenangan presiden yang akan memberhentikan. Majelis Dewas hanya sampai kepada meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Soal hormat tak hormat itu presiden yang menentukan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai sidang berlangsung di Gedung C1 KOK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Dewas KPK hanya menjalankan putusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan Perdewas, yakni dengan kewenangan meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

Pilihan Editor: Dewas KPK Berdalih Tak Bisa Pecat Firli Bahuri: Itu Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Berita terkait

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

2 hari lalu

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

3 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata bisa mengganggu iklim penindakan di lembaga anti rasuah.

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

4 hari lalu

Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.

Baca Selengkapnya

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

5 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

13 hari lalu

KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Penyidik menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka pada 22 November 2023. Namun hingga kini penanganan kasus ini tak kunjung mencapai ujung.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang Baru

16 hari lalu

Boyamin Saiman Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang Baru

Boyamin Saiman mengatakan pansel capim dan calon Dewas KPKyang kini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo tidak sah.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Bakal Bersurat Usai Prabowo Dilantik, Menyoal Pansel KPK

16 hari lalu

Boyamin Saiman Bakal Bersurat Usai Prabowo Dilantik, Menyoal Pansel KPK

Dia mengatakan, surat itu berisi permohonannya kepada Prabowo agar membentuk Pansel KPK untuk menyeleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

18 hari lalu

IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

Eks penyidik KPK itu mengatakan proses pidana di Polda Metro Jaya dan pengusutan etik di Dewas KPK merupakan proses penegakan hukum yang berada.

Baca Selengkapnya