Dewas KPK Ungkap 7 Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Amirullah
Rabu, 27 Desember 2023 16:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan beberapa aset Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2020, 2021, dan 2022.
“Terperiksa (Firli) tak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pembacaan putusan di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 Desember 2023.
Syamsuddin mengatakan fakta-fakta itu diaminkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra, dan Abdul Haris. “Barang bukti dokumen, bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt,” katanya.
Sementara anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Firli tak melaporkan pengeluaran untuk membayar sewa rumah di Jl. Kertanegara Nomor 46, masa sewa Februari 2021 Januari 2022, Februari 2022-Januari 2023, dan Februari 2023-Januari 2024. “Sesuai perjanjian untuk perpanjangan sewa, uang sewa dibayar setiap bulan November sebelum masa sewa berakhir ditahun berikutnya,” kata Indriyanto.
Adapun aset-aset Firli yang tak dilaporkan, yakni Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada April 2020, sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2. Kemudian, sebidang tanah di Desa Cikaret Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021 dan sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
“Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun Palembang dengan luas 520 m2 tahun 2021. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2196 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik 2366 di Desa Sinduharjo Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan sidang etik, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. “Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pada kesempatan yang sama.
Tumpak menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. Sementara perkara eks Mentan itu sedang ditangani oleh KPK.
Pilihan Editor: Dewas KPK Berdalih Tak Bisa Pecat Firli Bahuri: Itu Sepenuhnya Kewenangan Presiden