Dewas KPK Ungkap 7 Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Amirullah

Rabu, 27 Desember 2023 16:33 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023. Polda menyangka Firli memeras SYL agar kasus korupsi di Kementan yang tengah ditangani KPK bisa berhenti. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan beberapa aset Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2020, 2021, dan 2022.

“Terperiksa (Firli) tak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pembacaan putusan di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 Desember 2023.

Syamsuddin mengatakan fakta-fakta itu diaminkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra, dan Abdul Haris. “Barang bukti dokumen, bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt,” katanya.

Sementara anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Firli tak melaporkan pengeluaran untuk membayar sewa rumah di Jl. Kertanegara Nomor 46, masa sewa Februari 2021 Januari 2022, Februari 2022-Januari 2023, dan Februari 2023-Januari 2024. “Sesuai perjanjian untuk perpanjangan sewa, uang sewa dibayar setiap bulan November sebelum masa sewa berakhir ditahun berikutnya,” kata Indriyanto.

Adapun aset-aset Firli yang tak dilaporkan, yakni Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada April 2020, sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2. Kemudian, sebidang tanah di Desa Cikaret Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021 dan sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Advertising
Advertising

“Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun Palembang dengan luas 520 m2 tahun 2021. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2196 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik 2366 di Desa Sinduharjo Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam putusan sidang etik, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. “Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pada kesempatan yang sama.

Tumpak menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. Sementara perkara eks Mentan itu sedang ditangani oleh KPK.

Pilihan Editor: Dewas KPK Berdalih Tak Bisa Pecat Firli Bahuri: Itu Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Berita terkait

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

4 jam lalu

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

8 jam lalu

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Jam Tangan Mewah Milik Direktur Penyidikan Jampidsus Diduga Tak Tercatat di LHKPN

1 hari lalu

Jam Tangan Mewah Milik Direktur Penyidikan Jampidsus Diduga Tak Tercatat di LHKPN

ICW mendesak KPK untuk memanggil Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar soal jam tangan mewah yang tidak tercantum di LHKPN.

Baca Selengkapnya

ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

2 hari lalu

ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

ICW menyoroti Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar karena memakai jam tangan yang mirip merek Audemars Piguet seharga Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

2 hari lalu

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

3 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata bisa mengganggu iklim penindakan di lembaga anti rasuah.

Baca Selengkapnya

Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

4 hari lalu

Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

Tiga direktur KPK akan menjadi penjabat atau Pj kepala daerah.

Baca Selengkapnya

LHKPN KPK: Ada 48 Wajib Lapor Baru di Kabinet Prabowo

4 hari lalu

LHKPN KPK: Ada 48 Wajib Lapor Baru di Kabinet Prabowo

KPK mencatat ada 48 orang wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya