Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 27 Desember 2023 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menagih janji Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengenai penyelesaian kasus pembunuhan Aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM diminta memaparkan progres dalam menangani kasus ini.
Salah satu anggota KASUM yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan belum ada satu progres progres pun yang diterima pihaknya mengenai penyelesaian kasus Munir dari komitmen Komnas HAM.
"Ini soal kepastian hukum, sudah hampir 20 tahun ketidakadilan ini tak bisa didapatkan oleh keluarga korban. Justice delay is justice deny," kata Bivitri dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu, 27 Desember 2023.
Munir Said Thalib dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Aktivis demokrasi itu tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat. Hasil autopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menyimpulkan dia tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan saat itu mendapati bahwa pelaku pembunuhan adalah pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.
Dalam perkembangannya, Komnas HAM pada September 2022, telah membentuk tim ad hoc untuk mengusut pelanggaran ham berat dalam kasus pembunuhan Munir. Selain itu, usai pertemuan dengam KASUM pada Mei 2023, Komnas HAM juga telah berkomitmen dengan menargetkan penyelidikan akan selesai pada akhir tahun ini.
Kasus Munir ditengarai tidak hanya melibatkan Pollycarpus sebagai pelaku lapangan. Deputi V Badan Intelijen Negara saat itu, Muchdi Purwoprandjono sempat menjadi terdakwa pembunuhan Munir. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari segala dakwaan pada 31 Desember 2008.
Para aktivis pembela HAM menilai pembunuhan Munir penting untuk ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat. Jika tidak, kasus ini akan dianggap kasus kriminal biasa yang bisa kedaluwarsa. Dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Masa waktu 18 tahun kasus pembunuhan Munir jatuh pada 7 September 2022.
Melalui keterangan pers secara virtual pada Rabu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan Komnas HAM paling tidak harus melakukan tiga hal. Pertama, Komnas HAM harus segera proses penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Kedua, memberikan penjelasan atau transparansi proses terutama pada korban dan keluarga korban.
Ketiga, jangan membiarkan Kasus Munir sebagai pelanggaran HAM biasa, sebab situasi ini akan terus berulang. "Proses impunitas, terus berlangsungnya serangan terhadap pembela HAM di Indonesia," Gufron.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk kasus terbunuhnya munir sebagai dugaan pelanggaran HAM berat. Tim penyelidikan sedang bekerja untuk menyelesaikan profiling saksi yang akan dipanggil.
"Saya tidak bisa mengatakan soal waktunya. Tetapi kami bekerja secara serius dan soal waktu kami akan menginformasikan," kata Anis saat dihubungi Tempo pada Rabu, 27 Desember 2023.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Debat Capres Cawapres Pertama Tema HAM, Suciwati Istri Munir: Tong Kosong, Mereka Hanya Jualan Saja