Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

Rabu, 27 Desember 2023 13:36 WIB

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menagih janji Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengenai penyelesaian kasus pembunuhan Aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM diminta memaparkan progres dalam menangani kasus ini.

Salah satu anggota KASUM yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan belum ada satu progres progres pun yang diterima pihaknya mengenai penyelesaian kasus Munir dari komitmen Komnas HAM.

"Ini soal kepastian hukum, sudah hampir 20 tahun ketidakadilan ini tak bisa didapatkan oleh keluarga korban. Justice delay is justice deny," kata Bivitri dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu, 27 Desember 2023.

Munir Said Thalib dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Aktivis demokrasi itu tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat. Hasil autopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menyimpulkan dia tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan saat itu mendapati bahwa pelaku pembunuhan adalah pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.

Dalam perkembangannya, Komnas HAM pada September 2022, telah membentuk tim ad hoc untuk mengusut pelanggaran ham berat dalam kasus pembunuhan Munir. Selain itu, usai pertemuan dengam KASUM pada Mei 2023, Komnas HAM juga telah berkomitmen dengan menargetkan penyelidikan akan selesai pada akhir tahun ini.

Advertising
Advertising

Kasus Munir ditengarai tidak hanya melibatkan Pollycarpus sebagai pelaku lapangan. Deputi V Badan Intelijen Negara saat itu, Muchdi Purwoprandjono sempat menjadi terdakwa pembunuhan Munir. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari segala dakwaan pada 31 Desember 2008.

Para aktivis pembela HAM menilai pembunuhan Munir penting untuk ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat. Jika tidak, kasus ini akan dianggap kasus kriminal biasa yang bisa kedaluwarsa. Dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Masa waktu 18 tahun kasus pembunuhan Munir jatuh pada 7 September 2022.

Melalui keterangan pers secara virtual pada Rabu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan Komnas HAM paling tidak harus melakukan tiga hal. Pertama, Komnas HAM harus segera proses penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Kedua, memberikan penjelasan atau transparansi proses terutama pada korban dan keluarga korban.

Ketiga, jangan membiarkan Kasus Munir sebagai pelanggaran HAM biasa, sebab situasi ini akan terus berulang. "Proses impunitas, terus berlangsungnya serangan terhadap pembela HAM di Indonesia," Gufron.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk kasus terbunuhnya munir sebagai dugaan pelanggaran HAM berat. Tim penyelidikan sedang bekerja untuk menyelesaikan profiling saksi yang akan dipanggil.

"Saya tidak bisa mengatakan soal waktunya. Tetapi kami bekerja secara serius dan soal waktu kami akan menginformasikan," kata Anis saat dihubungi Tempo pada Rabu, 27 Desember 2023.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Debat Capres Cawapres Pertama Tema HAM, Suciwati Istri Munir: Tong Kosong, Mereka Hanya Jualan Saja

Berita terkait

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

14 jam lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

5 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

7 hari lalu

Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

Juru bicara TPNPB-OPM menyinggung kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa Wamena Berdarah.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

10 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

15 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

15 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya