Pencairan Jaminan Hari Tua Meningkat

Reporter

Editor

Kamis, 11 Juni 2009 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) mencatat peningkatan pencairan jaminan hari tua pada triwulan pertama 2009. Sebagian besar pencairan tidak dilakukan oleh peserta yang telah memasuki masa tua.

Direktur Utama Hotbonar Sinaga mengatakan jumlah pencairan triwulan pertama mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sementara total alokasi dana jaminan yang disediakan hingga akhir tahun Rp 4 triliun.

"Kami harap di triwulan berikutnya pencairan jaminan hari tua tak sebesar triwulan pertama," ujarnya sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (11/6).

Tahun lalu Jamsostek mengalokasikan dana lebih dari Rp 3 triliun dan tahun ini ditingkatkan menjadi lebih dari Rp 4 triliun untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja akibat krisis keuangan global. "Melihat kondisi ekonomi, saya optimistis pencairan tak lebih dari Rp 4 triliun," kata Hotbonar.

Dia menjelaskan jaminan hari tua seharusnya dicairkan bila peserta masuk hari tua, habis kontrak atau mundur atas permintaan sendiri. Namun, dalam pencairan jaminan triwulan pertama, jumlah peserta ini hanya 10 persen. Sedangkan sisanya merupakan peserta yang mencairkan jaminan karena pindah kerja, masuk masa pencairan setelah bekerja lima tahun satu bulan, dan pemutusan hubungan kerja.

Menurut Hotbonar sebagian besar perusahaan peserta Jamsostek sektor manufaktur bergerak di usaha garmen dan tekstil. Penurunan permintaan ekspor, lanjutnya, mempengaruhi kinerja peserta namun tak semua pabrik. "Jawa Barat dan Jawa Tengah banyak yang melakukan PHK, tapi ada juga yang ekspornya naik," jelasnya.

Untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja di masa datang, Hotbonar mengatakan Departemen Tenaga Kerja telah mengusulkan jaminan pesangon kepada pemerintah. Dengan fasilitas ini maka peserta tak perlu mencairkan jaminan hari tua bila mengalami PHK.

Usulan ini, dia melanjutkan, telah diajukan sejak 2007 dan telah ada rancangan peraturan pemerintah mengenai hal itu. Namun usulan terkendala oleh ketentuan hukum. "Bila iuran wajib dasar hukum harus undang-undang tak bisa peraturan pemerintah," kata Hotbonar.

Penyelesaiannya bisa mengamandemen undang-undang Jaring Pengaman Sosial Nasional atau merevisi undang-undang Tenaga Kerja nomor 13 Tahun 2003. "Persoalan kompleks karena harus ada kesepakatan dengan pihak yang membayar pesangon," ucapnya. Jamsostek, lanjut Hotbonar, mengusulkan agar karyawan juga ikut kontribusi pembayaran premi.

RIEKA RAHADIANA

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

8 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

28 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

30 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

48 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

13 Maret 2024

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya