Istana Sebut Surat Mundur Kedua Firli Bahuri dari KPK Tengah Diproses
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Amirullah
Senin, 25 Desember 2023 15:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Istana menyatakan Kementerian Sekretaris Negara telah menerima surat pengunduran diri kedua dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri pada Sabtu, 23 Desember 2023. Permohonan mundur pertama Firli sebagai ketua dan pimpinan KPK telah ditolak.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat kedua yang diajukan Firli kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tertanggal 22 Desember 2023.
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari dalam pesan singkat pada Senin, 25 Desember 2023.
Firli melalui keterangan resminya yang diterima Tempo pada Senin, 25 Desember 2023, memastikan telah mengirim surat pengunduran diri keduanya ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. "Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," katanya.
Firli mengajukan surat pengunduran diri pertama kali ke Presiden Jokowi pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, kata Firli, surat itu dibalas oleh pihak Istana dengan jawaban pengunduran diri ditolak.
Ari dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023, menyatakan surat pengunduran diri pertama Firli tak dapat diproses lebih lanjut sebab ia tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti. Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
"Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya," kata Staf Khusus Presiden itu.
Dalam Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.
Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri.
Firli mundur setelah terancam dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas tengah menggelar sidang pelanggaran etik Firli yang dituding melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons mundurnya Firli Bahuri sebagai KPK mrupakan siasat karena takut dipecat oleh Dewas saat ini sedang menjalankan sidang etik.
"Firli Bahuri itu mundur sebagai siasat karena takut dipecat oleh Dewas KPK," kata Abdul Fickar saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 23 Desember 2023.
DANIEL A. FAJRI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Kampanye ke Indramayu hingga Solo, Mahfud Md Melawat Probolinggo