Istana Sebut Surat Mundur Kedua Firli Bahuri dari KPK Tengah Diproses

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Amirullah

Senin, 25 Desember 2023 15:57 WIB

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis malam, 21 Desember 2023. Sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri, di antaranya perbuatan berhubungan melakukan pertemuan dengan mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Istana menyatakan Kementerian Sekretaris Negara telah menerima surat pengunduran diri kedua dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri pada Sabtu, 23 Desember 2023. Permohonan mundur pertama Firli sebagai ketua dan pimpinan KPK telah ditolak.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat kedua yang diajukan Firli kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tertanggal 22 Desember 2023.

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari dalam pesan singkat pada Senin, 25 Desember 2023.

Firli melalui keterangan resminya yang diterima Tempo pada Senin, 25 Desember 2023, memastikan telah mengirim surat pengunduran diri keduanya ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. "Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," katanya.

Firli mengajukan surat pengunduran diri pertama kali ke Presiden Jokowi pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, kata Firli, surat itu dibalas oleh pihak Istana dengan jawaban pengunduran diri ditolak.

Advertising
Advertising

Ari dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023, menyatakan surat pengunduran diri pertama Firli tak dapat diproses lebih lanjut sebab ia tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti. Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

"Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya," kata Staf Khusus Presiden itu.

Dalam Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri.

Firli mundur setelah terancam dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas tengah menggelar sidang pelanggaran etik Firli yang dituding melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons mundurnya Firli Bahuri sebagai KPK mrupakan siasat karena takut dipecat oleh Dewas saat ini sedang menjalankan sidang etik.

"Firli Bahuri itu mundur sebagai siasat karena takut dipecat oleh Dewas KPK," kata Abdul Fickar saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 23 Desember 2023.

DANIEL A. FAJRI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Kampanye ke Indramayu hingga Solo, Mahfud Md Melawat Probolinggo

Berita terkait

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

1 jam lalu

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

Anggota Pansel KPK diminta agar bersih dari genealogi politik.

Baca Selengkapnya

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

5 jam lalu

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.

Baca Selengkapnya

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

21 jam lalu

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

2 hari lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

3 hari lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

3 hari lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

3 hari lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

4 hari lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

4 hari lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

4 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya