Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Sabtu, 23 Desember 2023 07:50 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan masa jabatan kepala daerah hingga 2024. Gugatan itu dilayangkan tujuh kepala daerah yang merasa dirugikan karena jabatannya tidak sampai lima tahun.

Kuasa hukum para pemohon, Febri Diansyah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes atau bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum, sehingga wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, dan dapat langsung dijalankan tanpa adanya keputusan lebih lanjut dari pejabat yang berwenang.

"Kami mengingatkan agar proses pengusulan Penjabat yang sebagian sudah berproses di DPRD masing-masing daerah dapat dihentikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini," kata Febri melalui keterangan resminya, Jumat 22 Desember 2023.

Ketujuh kepala daerah yang menjadi penggugat adalah: Gubernur Maluku, Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim; Wali Kota Gorontalo, Marten A Taha; Wali Kota Padang, Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan, Khairul.

Minta Kemendagri tunda penunjukan dan pelantikan Pj Kepala Daerah

Febri juga meminta, Kementerian Dalam Negeri langsung menindaklanjuti isi putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan.

Advertising
Advertising

"Para Kepala Daerah yang dipilih pada pemilu tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 selesai tahun 2024," kata Febri.

Febri mengatakan, meskipun gugatan yang dilayangkan ke MK hanya dilakukan oleh tujuh Kepala Daerah, namun putusan itu tidak hanya berdampak pada masa jabatan para pemohon, melainkan dapat berimplikasi hukum pada akhir masa jabatan kepala daerah lainnya.

"Sekitar 48 Kepala Daerah, yang terdiri dari empat Gubernur dan Wakil Gubernur, delapan Walikota dan Wakil Walikota, 36 Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih berdasarkan Pemilu tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019," kata Febri.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tujuh kepala daerah. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah frasanya. Gugatan itu teregister dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan mengubah frasa pasal dimaksud yang intinya menyatakan, masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 akan tetap menjabat hingga 2024. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun itu juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Putusan itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis, 21 Desember 2023.

Berita terkait

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

12 jam lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

15 jam lalu

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut nama Desy Ratnasari dan Bima Arya maju di Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

15 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

1 hari lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PAN Belum Beri Rekomendasi Emil Dardak Maju dengan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

1 hari lalu

Alasan PAN Belum Beri Rekomendasi Emil Dardak Maju dengan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

PAN belum memberikan rekomendasi kepada Emil Dardak karena Demokrat belum melakukan komunikasi politik dengan mereka.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

2 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Didukung Banyak Parpol, Khofifah Disebut Punya Potensi Menang Lagi di Pilkada Jatim

2 hari lalu

Didukung Banyak Parpol, Khofifah Disebut Punya Potensi Menang Lagi di Pilkada Jatim

Ujang menyebut belum ada figur yang berani muncul lantaran Khofifah memiliki elektabilitas baik di Jatim dan didukung oleh partai pemenang pilpres.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

2 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya