MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Dkk, Kuasa Hukum Bilang Angin Segar untuk Demokrasi

Jumat, 22 Desember 2023 20:54 WIB

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan masa jabatan kepala daerah hingga 2024. Gugatan itu dilayangkan tujuh kepala daerah yang merasa dirugikan karena jabatannya tidak sampai lima tahun.

Ketujuh kepala daerah itu yakni Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha, Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan, Khairul.

Kuasa hukum para pemohon, Febri Diansyah mengatakan, gugatan itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum kepada kepala daerah yang terpilih dalam Pemilu 2018 namun baru dilantik tahun 2019.

"Sebelum putusan tersebut di atas dibacakan, terdapat keragu-raguan bagi Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan akhir masa jabatan para Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 2019," kata Febri melalui keterangan resminya, Jumat 22 Desember 2023.

Pasalnya, kata Febri, dalam Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018 berakhir pada tahun 2023, tanpa mempertimbangkan waktu pelantikan.

Advertising
Advertising

"Berdasarkan SK Pengangkatan Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 memegang masa jabatan penuh selama 5 tahun dan berakhir sampai tahun 2024," kata Febri.

Febri mengatakan, setelah perkara dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut diputus dan dikabulkan sebagian, maka telah memberikan kepastian hukum terhadap Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah tersebut.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para Kepala Daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para Kepala Daerah untuk tetap dapat memegang penuh masa jabatannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni utuh selama 5 tahun," kata Febri.

Febri pun memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah mengabulkan permohonan tersebut. "Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi angin segar untuk demokrasi di tingkat lokal dan berdampak positif bagi masyarakat secara luas," kata Febri.

Selain itu, Febri juga berharap, dengan genapnya masa jabatan selama 5 tahun, para Kepala Daerah dapat melanjutkan pengabdiannya secara penuh dan memberi manfaat yang utuh bagi masyarakat yang telah menggunakan hak politik untuk kemajuan daerah yang dipimpin.

"Serta memiliki waktu yang lebih luas untuk dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tujuh kepala daerah. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Dalam putusannya, MK menyatakan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 akan tetap menjabat hingga 2024. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun itu juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Putusan itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis, 21 Desember 2023.

Pilihan Editor: Koordinator Relawan Optimistis Gibran Bisa Tampil Memukau di Debat Cawapres

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

5 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Sampaikan Arah Kebijakan dalam Rakor Bersama Kepala Daerah

9 jam lalu

Prabowo akan Sampaikan Arah Kebijakan dalam Rakor Bersama Kepala Daerah

Kemendagri menyelenggarakan rapat koordinasi pusat dan daerah di awal tahun pemerintahan yang akan dihadiri oleh Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

9 jam lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

2 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

3 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

3 hari lalu

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

Tito Karnavian mendapat banyak permintaan dari kepala daerah yang ingin mendengar langsung visi, misi, dan program Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya