Kaleidoskop 2023: Penundaan Pemilu 2024 Hingga Revisi Batas Usia Capres-Cawapres

Jumat, 22 Desember 2023 15:19 WIB

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Perbicangan mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi salah satu tema yang masuk dalam Kaleidoskop 2023 pilihan Tempo. Tak hanya soal pelaksanaan, upaya penundaan Pemilu 2024 pun sempat terjadi.

Berikut topik seputar pemilu yang terjadi sepanjang 2023 yang menjadi pilihan Tempo:

1. Penundaan pemilu 2024

Dinamika seputar pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, pada 2 Maret 2023. PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena tidak lolos administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai T Oyong, dan beranggotakan H. Bakri dan Dominggus Silaban, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan seleksi administrasi susulan terhadap Partai Prima. Majelis hakim juga meminta KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md pun sempat melontarkan tanggapan perihal putusan itu melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd pada 3 Maret 2023. Ia menyebut PN Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan.

Advertising
Advertising

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud.

Mahfud saat itu pun meminta agar KPU mengajukan banding dan diyakini menang. Alasannya, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan memutus perkara pemilu.

"Kalau scr logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," katanya.

Putusan itupun kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPU mengajukan banding.

Selain itu, Komisi Yudisial (KY) juga menjatuhkan sanksi etik terhadap majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang memutuskan penundaan pemilihan umum (pemilu) dengan hukuman hakim non-palu atau tidak boleh mengadili perkara selama 2 tahun.

Selanjutnya, putusan MK soal sistem pemilu

<!--more-->

2. Sistem pemilu proporsional tertutup-terbuka

Pada Juni 2023 publik kembali dibuat khawatir dengan adanya gugatan sistem pemilihan angota legislatif. Enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan eks kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, dengan sistem pemilu terbuka, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Calon anggota legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Sementara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Putusan ini pun sempat membuat publik menerka-nerka Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan sistem proporsional tertutup. Akan tetapi MK kemudian menolak gugatan tersebut.

Dengan putusan itu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis 15 Juni 2023.

3. MK perbolehkan kampanye di sekolah dan fasilitas pemerintahan

Pembicaraan seputar Pemilu 2024 yang juga tak kalah menyita perhatian adalah soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.

Dalam putusannya, MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Frasanya menjadi "...menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. Putusan itu diketok pada 15 Agustus 2023.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan 15 Agustus 2023.

Gugatan itu dilayangkan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Dengan alasan, ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, percepatan Pilkada serentak 2024

<!--more-->

4. Pilkada serentak 2024 dipercepat

Pada September 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI. Pemerintah. Pemerintah mengusulkan agar Pilkada serentak 2024 yang seharusnya digelar pada November dimajukan menjadi September. Alasannya, untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Usulan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU hingga Bawaslu, pada Rabu 20 September 2023.

"Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," kata Tito dalam rapat, Rabu 20 September 2023.

Menurutnya percepatan pilkada itu juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi jika pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung dua putaran. Dia juga mengatakan majunya waktu pilkada itu akan mempercepat pelantikan kepala daerah.

"Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025," katanya.

Setelah berproses, DPR RI pun akhirnya menyetujui percepatan Pilkada Serentak itu melalui revisi UU Pilkada. Pengesahan revisi itu dilakukan pada 22 November 2023.

Dalam rapat paripurna, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi itu. Mereka menilai kepala daerah tetap bisa dilantik pada Januari 2025 jika Pilkada digelar pada bulan November, sesuai jadwal awal. PKS pun menilai pemerintah mengajukan alasan yang mengada-ada.

Selanjutnya, perubahan batas usia capres dan cawapres

<!--more-->

5. Batas usia capres-cawapres

Polemik soal perubahan syarat batas usia capres dan cawapres menjadi masalah Pemilu 2024 yang paling menyita perhatian. Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, Almas meminta MK menambahkan syarat batas usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum.

MK mengabulkan sebagian gugatan itu. Dalam putusannya, MK menyatakan seorang yang berusia di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Putusan itu menyita perhatian publik karena menjadi pintu bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Belakangan, Gibran memang didapuk sebagai cawapres Prabowo.

Keikutsertaan Anwar Usman dalam membuat putusan itu pun mendapatkan sorotan. Pasalnya, Anwar merupakan adik ipar dari Jokowi. Sejumlah kalangan kemudian mendesak pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

MKMK yang dibentuk pada 23 Oktober 2023 akhirnya menyatakan seluruh hakim konstitusi melakukan pelanggaran etik dalam putusan itu. Akan tetapi, MKMK yang digawangi Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih itu menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Perjalanan masalah ini pun belum berhenti. Dua pakar hukum, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, saat ini sedang mengajukan gugatan uji formil soal putusan 90/PUU-XXI/2023 itu. Dalam gugatannya, mereka meminta MK untuk membatalkan putusan itu atau menganggapnya tidak pernah ada.

Berita terkait

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

1 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

4 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

4 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

4 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

7 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

8 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

8 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

9 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

13 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

22 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya