Resmi Dibentuk, Berikut Profil 3 Anggota Tetap MKMK

Editor

Nurhadi

Jumat, 22 Desember 2023 13:51 WIB

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengumumkan tiga nama yang bakal bertugas menjadi anggota Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Mereka adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.

1.Yuliandri

Yuliandri sebagai anggota MKMK mewakili akademisi yang berlatar hukum. Ia merupakan mantan rektor Universitas Andalas yang sudah menempuh tiga gelar hukum di beberapa universitas negeri yang ada di Indonesia. Ia menempuh Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Andalas, S2 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, dan S3 ilmu Hukum Universitas Airlangga.

2. I Dewa Gede Palguna

Ia mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota MKMK. Palguna adalah anggota MPR RI pada 1999-2004. Sebelum masa jabatannya usai, ia diangkat menjadi salah satu hakim konstitusi pada periode 2003-2008 dan 2015-2020.

Advertising
Advertising

Ia juga sebelumnya aktif sebagai akademisi di Universitas Udayana. Sebagai tenaga pengajar, ia sudah melalui S1 Kajian Utama Hukum Tata Negara di Universitas Udayana, S2 Kajian Utama Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, dan S3 Kajian Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia.

3. Ridwan Mansyur

Ridwan Mansyur adalah perwakilan dari hakim konstitusi. Latar belakang pendidikannya adalah S1 Ilmu Hukum di Universitas Sriwijaya, S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta, dan S3 Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, ia berpengalaman manjadi hakim di Pengadilan Negeri. Berikut jabatan hakim yang pernah diemban Ridwan Mansyur:

  • 1986 sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Bekasi
  • 1989 sebagai Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim
  • 1998 sebagai Hakim Pengadilan Negeri Cibinong
  • 2006 sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (sampai pertengahan tahun)
  • 2006 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta
  • 2008 sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam
  • 2010 sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus
  • 2012 sebagai Hakim Tinggi PT Jakarta ditugaskan menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas MA
  • 2017 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
  • 2018 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
  • 2020 sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang
  • 2021 sebagai Panitera Mahkamah Agung.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

Berita terkait

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

7 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

9 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

22 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

23 jam lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

23 jam lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

1 hari lalu

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya soal RUU MK yang telah disahkan di tingkat 1 dan selangkah lagi disahkan jadi UU.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

2 hari lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya