Alexander Marwata Akui Sudah Disposisi Berkas Transaksi Janggal Kampanye Temuan PPATK

Rabu, 20 Desember 2023 18:00 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024. “Kemarin saya sudah terima dan tinggal diperintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.

Alex tak bisa menjelaskan secara detail mengingat temuan PPATK merupakan informasi intelijen. Ia mengatakan pimpinan KPK sudah meminta agar dipelajari. “Itu disposisi saya, direncanakan tindak lanjutnya. Kalau yang lain masih keluar kota,” ujarnya.

Perihal Laporan Hasil Analisa PPATK terhadap transaksi janggal partai politik dengan tak adanya penyelenggara negara, Alex mengatakan ada memproses dengan menelusuri sumber uang. “Kan tak hanya soal penyelenggara negara. Di Pasal 11 menyangkut APH, PN, kerugian di atas Rp 1 miliar. Alternatif, jadi kan kalau kerugiannya di atas Rp 1 miliar, pihak l swasta juga bisa ditindak. Prinsipnya gitu dalam UU KPK baru,” kata dia.

“Jadi tak hanya persoalan enggak ada penyelenggara negara. Tapi sumber uang dari negara, itu bisa dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, itu dianggap sebagai kerugian negara,” kata Alex.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku sudah menyerahkan hasil analisis data transaksi janggal yang berhubungan dengan Pemilu 2024 kepada KPK. Kata dia, data yang dikirimkan ke aparat penegak hukum itu sebatas analisis dugaan transaksi janggal yang berhubungan dengan Pemilu 2024.

Advertising
Advertising

“Kami tidak serahkan hasil analisis perihal Pemilu ke KPK karena bukan kewenangannya,” kata Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 18 Desember 2023.

Ivan mengatakan PPATK sejatinya menyerahkan hasil analisis ke KPK perihal segala indikasi kasus korupsi. “Kami menyerahkan hasil analisis perihal korupsi ke KPK, jika pihak-pihak di dalamnya adalah perihal dengan proses Pemilu, itu sebagai subyek hukumnya,” ujar Ivan.

Ivan tak menjawab saat dikonfirmasi perihal kepastian hasil analisis yang diserahkan ke KPK menyoal adanya temuan PPATK soal aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Pendanaan kampanye itu ada pula yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jepara.

Pilihan Editor: Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga Desember 2024

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

5 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

6 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

7 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

8 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

8 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

10 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

11 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

11 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

13 jam lalu

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

13 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya