Kepala BP Batam Minta 35 Tersangka Kasus Bela Rempang Dihukum Seringan Mungkin

Selasa, 19 Desember 2023 15:55 WIB

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta agar para tersangka kasus aksi unjuk rasa bela Rempang di depan kantor BP Batam untuk diberikan hukuman yang ringan.

"Kalau saya pribadi berharap, ini adalah saudara kita semua, saya mohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang menyidangkan, mudah-mudahan bisa buat yang terbaik," kata Rudi.

Rudi meminta, putusan sidang nanti memberikan putusan hukuman seringan mungkin kepada 35 tersangka tersebut. "Saya berharap supaya Hakim memudahkan saudara-saudara kita yang sedang menjalani hukuman atas kejadian 11 September, seringan mungkin," kata Rudi yang juga Kepala BP Batam, Senin, 18 Desember 2023.

Ia mengatakan, saat ini proses untuk 35 tersangka sudah diserahkan ke pengadilan dalam waktu dekat akan disidangkan.

Berkas perkara para tersangka itu telah diserahkan Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 13 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, terdapat tiga perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Batam, tiga perkara itu terdiri dari 35 tersangka. "Berkas sudah kita serahkan di Kantor Pengadilan Negeri Batam langsung," kata Andreas, kepada Tempo, Kamis, 14 Desember 2023.

Tiga perkara diantaranya pertama, perkara an. Iswandi Alias Awi (Bang Long), perkara kedua atas nama La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dan 26 tersangka lainnya. Serta perkara ketiga atas nama Nazarudin Bin Ibnu Hajar dan 8 tersangka lainnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka sudah melakukan upaya praperadilan. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam.

Dalam konferensi pers Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro, Selasa 7 November 2023. Pihaknya menjelaskan alasan menolak praperadilan.

Ia juga sempat menyampaikan, masih ada peluang restorative justice ketika proses ini berada di Kejaksaan. "Siapa yang dirugikan (dalam kericuhan 11 September). Kalau itu pemerintah daerah, diwakili oleh siapa. kalau disitu sudah terjadi kesepakatan, penghukuman tidak ada arti lagi," ujar Bambang saat itu.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan tidak banyak berkomentar terkait restorative justice tersebut. "Sekarang ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, artinya sudah masuk persidangan, gitu aja sih," katanya menangapi peluang keadilan restoratif untuk 35 tersangka tersebut.

Pilihan Editor: Tak Ada Restorative Justice, 35 Tersangka Demo Bela Rempang Segera Diadili

Berita terkait

Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

15 hari lalu

Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

16 hari lalu

Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

Bentrokan antar warga Rempang dengan petugas dari PT Makmur Elok Graha terjadi pada Rabu malam kemarin.

Baca Selengkapnya

Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

17 hari lalu

Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

Warga Melayu Rempang kembali mengalami intimidasi dan kekerasan karena menolak Proyek Startegis Nasional Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Preman Intimidasi dan Pukuli Warga Rempang yang Tolak PSN

17 hari lalu

Sekelompok Preman Intimidasi dan Pukuli Warga Rempang yang Tolak PSN

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan warga mengalami intimidasi dan kekerasan dari sekelompok preman.

Baca Selengkapnya

Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

24 hari lalu

Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

Menteri Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sejumlah investasi yang tertunda. Termasuk di proyek Rempang Eco-City.

Baca Selengkapnya

Satu Tahun Demo Tolak PSN Rempang Eco City, 6 Fakta dari Bentrokan yang Terjadi

24 hari lalu

Satu Tahun Demo Tolak PSN Rempang Eco City, 6 Fakta dari Bentrokan yang Terjadi

Rabu, 11 September 2024, tepat satu tahun usia aksi demo Bela Rempang di depan Kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Undur Rencana Relokasi Warga Pulau Rempang

25 hari lalu

Pemerintah Undur Rencana Relokasi Warga Pulau Rempang

Pemerintah berniat menggusur warga Pulau Rempang untuk membangun PSN Rempang Eco City. 16 kampung tua kukuh menolak relokasi pemukiman penduduk.

Baca Selengkapnya

Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

27 hari lalu

Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

Setahun lalu, upaya pengosongan Pulau Rempang berakhir bentrok antara warga dengan aparat TNI dan Polri. Siapa di balik proyek Rempang Eco City?

Baca Selengkapnya

Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

27 hari lalu

Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

Setahun lalu atau tepatnya pada 7 September 2023, terjadi bentrokan antara aparat dengan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Selengkapnya

Rencana 1 September, Pemindahan Warga Rempang Penerima Relokasi Gagal Terlaksana

27 hari lalu

Rencana 1 September, Pemindahan Warga Rempang Penerima Relokasi Gagal Terlaksana

Mereka sudah keluar dari Pulau Rempang dengan difasilitasi BP Batam.

Baca Selengkapnya