Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Senin, 11 Desember 2023 16:04 WIB

Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Harno Trimadi, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 21 Juli 2023. Harno Trimadi, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Harno Trimadi, mendapat vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dibacakan pada hari ini, Senin, 11 Desember 2023.

"Menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa Harno Trimadi selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, Senin.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Harno Trimadi membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 900 juta, 30 ribu dolar singapura, dan 20 ribu dolar amerika, paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika uang pengganti tidak dibayar maka, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Rekan Harno dapat vonis lebih ringan

Selain Harno, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Fadliansyah. Ia dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Advertising
Advertising

Terdakwa Fadliansyah juga dihukum untuk membayar uang pengganti ke negara sejumlah Rp 625 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan bekekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata Majelis Hakim.

Kedua eks pejabat DJKA Kementerian Perhubungan itu dinyatakan bersalah melakukan tindakan gratifikasi secara bersamaan dan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Harno Trimadi dan terdakwa Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana di dakwakan," kata Majelis Hakim.

Dakwaan terhadap Harno dan Fadliansyah

Harno Trimadi dan Fadliansyah didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar dengan rincian Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan suap senilai Rp 1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, Dion Sugiarto.

Jaksa KPK mengatakan suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang atau jasa pada paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada DJKA Kemenhub.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Berita terkait

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

2 jam lalu

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Pesawat jatuh tipe Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club.

Baca Selengkapnya

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Kemenhub: Membawa 3 Orang, Termasuk Penerbang

3 jam lalu

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Kemenhub: Membawa 3 Orang, Termasuk Penerbang

Peristiwa jatuhnya pesawat latih itu terjadi pukul 14.30 WIB, Minggu, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

22 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya