Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean
Sabtu, 2 Desember 2023 07:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita satu mobil sport merk Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH). Edward merupakan orang yang sempat mengaku bisa menghentikan pengusutan kasus ini di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penyitaan itu dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Mobil tersebut disita pada Kamis, 30 November 2023 di Jakarta Selatan.
"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS (Galumbang Menak Simanjuntak) dalam bentuk USD," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Desember 2023.
Ketut menambahkan, uang berbentuk dolar Amerika yang didapatkan Edward dari Galumbang ditukar di sebuah Money Changer untuk membeli mobil Porsche tersebut.Edward disebut membelikan mobil bernilai Rp 3 miliar itu untuk istrinya pada Agustus 2023. Mobil tersebut diatasnamakan PT Laman Tekno Digital, perusahaan milik Edward.
Edward disebut terima uang korupsi BTS
Edward Hutahean ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS sejak 13 Oktober 2023. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka memeriksa Edward dan menggeledah beberapa tempat.
"Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara EH," kata Kuntadi dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 13 Oktober 2023.
Kuntadi mengatakan Edward diduga telah menerima aliran dana korupsi BTS sekitar 15 miliar rupiah.
"Yang diketahuinya atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana yaitu dari saudara Galumbang Menak Simanjuntak (GMS)," kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung pun menjerat Edward Hutahaean dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Penyidik pun menjerat Edward dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, nama Edward disebut dalam persidangan
<!--more-->
Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut oleh sejumlah terdakwa kasus korupsi BTS. Irwan Hermawan misalnya, menyatakan bahwa Edward merupakan makelar kasus yang berupaya menakut-nakuti Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Irwan, Edward meminta sejumlah uang kepada Anang untuk menghentikan penyelidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.
"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” ucap Irwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, menyatakan bahwa Edward awalnya meminta 8 juta dolar Amerika Serikat. Angka itu kemudian turun hingga 2 juta dolar Amerika.
Akan tetapi, Galumbang menyatakan baru menyerahkan 1 juta dolar Amerika hasil korupsi BTS itu kepada Edward. Sementara terdakwa lainnya, Windi Purnama, mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang kepada Edward. Windi mengaku mengantarkan uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 15 miliar.
"Saya antarkan uang 15 miliar Rupiah kepada Edward Hutaean yang dugaan saya ini adalah pengacara untuk menutup kasus ini. Dana tersebut saya hantarkan ke Jalan Patra," kata Windi dalam sidang yang sama.