KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 30 November 2023 19:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA.
Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini sebagai temuan lanjutan fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU,“ kata Asep dalam konferensi pers, Kamis, 30 November 2023.
Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kebutuhan proses penyidikan, terhitung mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023 di Rutan KPK.
Mengenai konstruksi perkara, Asep mengatakan dalam jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017, Gazalba dalam beberapa perkara ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.
“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian perihal amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” ujarnya.
Kemudian, kata Asep, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Asep menuturkan kemudian Gazalba membeli beberapa aset bernilai ekonomis seperti pembelian cash 1 unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar dan 1 bidang tanah beserta bangunan diwilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5 miliar.
“Ada pula penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi ini tak dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja dan tak dicantumkan dalam LHKPN,” kata dia.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya KPK pernah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka atas dugaan suap pengaturan perkara di MA. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus yang sama.
Namun, Gazalba Saleh divonis bebas dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023. Jaksa KPK sempat mengajukan kasasi namun ditolak MA.
Pilihan Editor: Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU