KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Reporter

Bagus Pribadi

Kamis, 30 November 2023 19:58 WIB

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA.

Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini sebagai temuan lanjutan fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU,“ kata Asep dalam konferensi pers, Kamis, 30 November 2023.

Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kebutuhan proses penyidikan, terhitung mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Mengenai konstruksi perkara, Asep mengatakan dalam jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017, Gazalba dalam beberapa perkara ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.

Advertising
Advertising

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian perihal amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” ujarnya.

Kemudian, kata Asep, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.

“Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Asep menuturkan kemudian Gazalba membeli beberapa aset bernilai ekonomis seperti pembelian cash 1 unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar dan 1 bidang tanah beserta bangunan diwilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5 miliar.

“Ada pula penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi ini tak dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja dan tak dicantumkan dalam LHKPN,” kata dia.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya KPK pernah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka atas dugaan suap pengaturan perkara di MA. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus yang sama.

Namun, Gazalba Saleh divonis bebas dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023. Jaksa KPK sempat mengajukan kasasi namun ditolak MA.

Pilihan Editor: Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Berita terkait

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

4 jam lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

4 jam lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

8 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

9 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

1 hari lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 hari lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 hari lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya