LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

Selasa, 28 November 2023 19:22 WIB

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Permohonan ditolak lantaran keduanya berstatus sebagai tersangka kasus rasuah dan tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.

Lantas apa alasan LPSK dapat menolak memberikan perlindungan?

Untuk diketahui, saksi dan korban suatu tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU PSK. Perlindungan tersebut berupa keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Saksi dan korban juga berhak: ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan,” bunyi aturan tersebut.

Advertising
Advertising

Selain itu, saksi dan korban berhak memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, mendapat informasi mengenai putusan pengadilan, dan mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.

Bahkan, saksi dan korban juga berhak dirahasiakan identitasnya, mendapat identitas baru, mendapat tempat kediaman sementara, mendapat tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapat nasihat hukum, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir, hingga mendapat pendampingan.

Menurut Pasal 29 UU PSK, permohonan perlindungan dapat diajukan kepada LPSK. Namun dalam situasi tertentu perlindungan dapat diberikan oleh LPSK tanpa pengajuan permohonan. Di sisi lain, LPSK juga dapat ditolak permohonan perlindungan apabila tidak memenuhi syarat. Adapun syaratnya menurut Pasal 28 ayat (1) UU PSK, yakni:

a. Sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;

b. Tingkat Ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;

c. Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; dan

d. Rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

Selain saksi dan korban, pelaku suatu tindak pidana yang juga berstatus saksi atau disebut saksi pelaku dapat pula mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, permohonan tersebut pun dapat ditolak apabila tidak memenuhi syarat. Adapun syarat-syaratnya diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU PSK, yakni:

a. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK;

b. Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;

c. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;

d. Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan

e. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Sebelumnya, selain SYL dan Muhammad Hatta ada orang lain inisial P, H, dan U yang ikut mengajukan. Awal mulanya permohonan perlindungan diajukan oleh Syahrul, Hatta, P, dan H, pada 6 Oktober 2023. Kemudian U, pegawai Kementerian Pertanian, mengajukan permohonan perlindungan pada 25 Oktober 2023.

“Pengajuan berhubungan dengan perkara Syahrul Yasin Limpo yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dan dugaan korupsi oleh FB (Firli Bahuri), Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” ujar Edwin Partogi.

Edwin membeberkan lima orang itu mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan U meminta perlindungan tambahan berupa rehabilitasi psikologis. Selanjutnya, kata Edwin, LPSK menganalisis dan menelusuri berbagai kemungkinan ancaman yang akan diterima para pemohon. Termasuk bekerja sama dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi yang relevan.

Edwin menyebut para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus. Selain itu, kata dia, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak tak kenal. Keputusan untuk para pemohon disepakati pada Senin, 27 November 2023 melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Hasilnya, permohonan Syahrul dan Hatta ditolak. Permohonan P, H, dan U diterima sesuai permintaan awal.

“Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Tersangka KPK

Berita terkait

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

3 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

15 jam lalu

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

1 hari lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya