KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Amirullah
Selasa, 28 November 2023 13:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta pada pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Kasus itu perihal pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.
“KPK sudah tetapkan tersangka satu orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 28 November 2023.
Kendati tak menjelaskan identitas tersangka, Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan secara resmi saat dilakukan penahanan terhadap tersangka. “Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
“KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad dini hari, 16 April 2023.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Pilihan Editor: KPU Belum Tunjuk Ahli Bahas Isu Debat Capres-Cawapres