Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Amirullah

Senin, 27 November 2023 13:57 WIB

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Tim kuasa hukum Rafael Alun gagal mendatangkan saksi meringankan yang semula dijadwalkan datang pada sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipokor Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dalam sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang tersebut, dia tidak disumpah.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, Rafael Alun Trisambodo memberikan keterangan tanpa disumpah. Meski begitu dia berharap Rafael Alun Trisambodo memberikan kesaksian yang benar.

"Baik, saya buka sidang pada hari ini secara terbuka. Kepada terdakwa (Rafael Alun Trisambodo), saudara tidak disumpah ya. Maka usahakan keterangan saudara benar," kata hakim Suparman Nyompa dalam sidang.

Rafael Alun Trisambodo yang telah duduk di kursi di depan hakim mengatakan akan memberikan keterangan yang sebenarnya. "Baik, Yang Mulia," kata Rafael Alun.

Dalam sidang itu, kererangan terdakwa tanpa disumpah disebut sebagai hak untuk mungkir. Dalam teori hukum pidana, asas ini disebut non self incrimination, yaitu seorang terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan atau merugikan dirinya di muka persidangan.

Advertising
Advertising

Keterangan terdakwa yang tidak disumpah memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, dimana hakim tidak terikat dan bebas untuk menilai mengenai kebenaran keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa harus pula dipenuhi syarat alat bukti lainnya yang memiliki nilai pembuktian yang cukup dan harus memenuhi asas keyakinan hakim.

Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu disebut diberikan sejumlah perusahaan yang memiliki masalah dalam pengurusan pajak.

Tak sendiri, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, juga disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ernie terlibat dalam pencucian uang itu karena menduduki jabatan di perusahaan yang didirikan suaminya.

Tak hanya Ernie, JPU juga menyatakan tiga anak Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. Mereka adalah Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy. Nama ketiga anaknya itu, menurut jaksa, digunakan Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaannya.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pilihan Editor: Jokowi Saksikan Pengesahan Nawawi Pomolango Ganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Berita terkait

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

2 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

2 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

3 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

3 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

3 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

3 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

4 hari lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya