Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 23 November 2023 18:13 WIB

INFO NASIONAL – Berdasarkan artikel yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia mencapai USD237.447,1 juta pada tahun 2022 atau naik sebesar 21,03 persen. Salah satu kegiatan impor adalah melalui mekanisme barang kiriman. Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce dengan persentase mencapai 90 persen.

Tren belanja online melalui PPMSE menimbulkan peningkatan aktivitas impor melalui barang kiriman. Tingginya arus barang melalui barang kiriman dapat mengakibatkan praktik under invoicing, terutama terhadap barang kiriman hasil perdagangan. Praktik under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Praktik ini tentu menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, praktik under invoicing bisa mengancam industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah. Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman untuk penertiban proses bisnis impor barang kiriman, termasuk untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing. Strategi yang dilakukan adalah menambahkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, yang mana terdapat konsekuensi denda ketika terdapat under invoice. Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.

Berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2023, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman dibagi menjadi dua, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan. Barang kiriman hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

Bea Cukai melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan. Sementara penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dan sistem komputer pelayanan (SKP).

Advertising
Advertising

“Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea Cukai atau SKP. Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Encep menambahkan bahwa kekurangan pembayaran bea masuk disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan. Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean.

“Apabila keberatan atas penetapan tersebut, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Encep menuturkan bahwa agar tidak terkena sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang. “Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan CN (consignment note) ke Bea Cukai,” lanjutnya.

“Kami berharap aturan baru mengenai barang kiriman ini dapat diimplentasikan dengan saksama sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pelayanan yang makin baik,” tutup Encep.(*)

Berita terkait

Menag Resmikan Gedung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

1 jam lalu

Menag Resmikan Gedung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Pendirian gedung ini bertujuan untuk menyediakan pendidikan, termasuk pendidikan digital yang murah dan mudah diakses oleh para guru madrasah dan santri.

Baca Selengkapnya

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

3 jam lalu

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan daftar nomor yang melakukan penipuan mengatasnamakan DJP.

Baca Selengkapnya

Warga Antusias Hadiri Konser Banten Maju Bersama Soni-Dimyati

3 jam lalu

Warga Antusias Hadiri Konser Banten Maju Bersama Soni-Dimyati

Konser Banten Maju Bersama Andra Soni-Dimyati menyedot perhatian ribuan warga, menghadirkan Dewa 19 dan artis populer lainnya.

Baca Selengkapnya

Lanosin Sukses Bangun Sektor Pertanian di OKU Timur, Tembus 10 Besar Tingkat Nasional

3 jam lalu

Lanosin Sukses Bangun Sektor Pertanian di OKU Timur, Tembus 10 Besar Tingkat Nasional

Di bawah kepemimpinan Lanosin, Kabupaten OKU Timur meraih prestasi gemilang, terutama dalam sektor pertanian, yang menempatkan daerah ini dalam 10 besar nasional untuk produktivitas dan produksi padi.

Baca Selengkapnya

TPID Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan dari Pemprov Jatim

14 jam lalu

TPID Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan dari Pemprov Jatim

Nurkholis mengapresiasi penghargaan yang diraih Tim TPID Kabupaten Pasuruan.

Baca Selengkapnya

RAB Deklarasi Dukung Airin-Ade dan Andika-Nanang di Pilkada

14 jam lalu

RAB Deklarasi Dukung Airin-Ade dan Andika-Nanang di Pilkada

Relawan Airin-Andika Bersatu (RAB) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Airin Rachmy Diani-Ade Sumardi pada pemilihan gubernur Banten 2024, dan kepada pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di pemilihan bupati Serang 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkab Pasuruan Raih Tiga Penghargaan di Puncak Peringatan Hari Pangan Sedunia

14 jam lalu

Pemkab Pasuruan Raih Tiga Penghargaan di Puncak Peringatan Hari Pangan Sedunia

Penerapan pengembangan pangan lokal sebagai pangan alternatif selain padi atau beras

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Wujudkan Layanan Keuangan untuk Semua Lewat Digitalisasi

14 jam lalu

Bank Mandiri Wujudkan Layanan Keuangan untuk Semua Lewat Digitalisasi

Bank Mandiri terus berupaya untuk memberikan layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Pastikan Sedimentasi Morodemak Bermanfaat untuk Nelayan Pesisir

15 jam lalu

KKP Pastikan Sedimentasi Morodemak Bermanfaat untuk Nelayan Pesisir

Sedimentasi yang terjadi di kawasan pesisir Morodemak menjadi salah satu tantangan utama bagi ekosistem laut dan aktivitas nelayan

Baca Selengkapnya

Kota Padang Menuju Destinasi Investasi Baru di Indonesia

16 jam lalu

Kota Padang Menuju Destinasi Investasi Baru di Indonesia

Angka itu sudah melebihi target investasi per tahun Kota Padang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) senilai Rp1,904 triliun.

Baca Selengkapnya