Sebanyak 60 Produk Obat Tradisional Ditarik dari Pasaran

Reporter

Editor

Kamis, 4 Juni 2009 16:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 60 jenis produk obat tradisional dan suplemen makanan ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium, produk tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

"Kami sudah perintahkan Balai menarik peredaran setelah diketahui positif BKO," kata Husniah Rubiana Thamrin Akib, Kepala Badan POM, dalam jumpa pers, di kantornya, Kamis (4/6). Produk-produk tersebut, antara lain, mengandung sibultramin hidroklorida, sildenafil sitrat, tadalafil, fenilbutason, asam mefenamat, metampiron dan parasetamol.

Menurut Husniah, campuran BKO dapat mengakibatkan berbagai gangguan kesehatan, seperti meningkatkan tekanan darah, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau pendarahan lambung. BPOM telah mendapat sejumlah laporan kematian dari masyarakat yang meninggal setelah mengkonsumsi produk-produk yang mengandung BKO.

Badan Pengawas telah menarik ijin edar produk-produk tersebut dan memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk, serta memproses secara hukum pihak yang bertanggungjawab. Namun, Husniah mengeluhkan, selama ini proses hukum tidak berjalan maksimal. Pasalnya, pihak-pihak yang bertanggungjawab hanya diberikan hukuman percobaan. "Kalau cuma hukuman percobaan tidak bikin kapok," katanya.

Husniah menambahkan, sebagai tindakan pencegahan, para produsen diberikan pembinaan dalam membuat produk yang aman, murah, dan laku. Daerah yang menjadi target, antara lain, Cilacap, Purwokerto dan Banyuwangi.

Para produsen biasanya mendapatkan BKO dengan cara menyelundupkan. Husniah pernah mendapat laporan dari PT Pos Indonesia yang menemukan ada kiriman barang berupa bubuk putih yang mencurigakan. Bubuk dikirim sebagai pembersih alat-alat besi ke suatu bengkel, ternyata dikirim lagi ke tempat lain sebagai racikan obat tradisional.

Menurut Husniah, BKO yang dijadikan campuran tersebut semuanya diimpor secara ilegal. Peredaran obat tradisional di masyarakat juga bebas sehingga BPOM kesulitan melacak. Untuk itu, Husniah meminta masyarakat yang mengetahui peredaran tersebut segera melaporkan.

Produk-produk yang tanpa ijin edar BPOM biasanya dikemas dalam bentuk yang tidak lazim, antara lain, dengan gambar porno. Sedangkan bentuknya, Husniah mencontohkan, obat suplemen pria dikemas dalam bentuk kapsul kecil.

Produk-produk yang ditarik dari peredaran tersebut, antara lain, Yin Chiao tablet, Zhongganling Pian tablet, Pegal Linu Cap Putri Sakti, Salurat Putri Sakti Cairan Obat Dalam, Pamong Raga Pegel Linu, Gatal Eksim serbuk.


AQIDA SWAMURTI

Berita terkait

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.

Baca Selengkapnya

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

26 April 2023

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

YLKI berharap BPOM dapat memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

Baca Selengkapnya

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

23 Oktober 2022

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

BPOM menyatakan selalu melakukan patroli siber karena maraknya penjualan produk obat yang tidak aman.

Baca Selengkapnya

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

23 Oktober 2022

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup.

Baca Selengkapnya

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

22 Agustus 2022

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

Bio Farma menargetkan vaksin Indovac memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM pada awal September 2022.

Baca Selengkapnya

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

12 Agustus 2022

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

Masyarakat diminta memperhatikan label pada kemasan plastik makanan dan minuman sebagai investasi kesehatan untuk jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

27 Maret 2022

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

Produk perawatan kulit MS Glow milik Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari belakangan ini ramai dipertanyakan keasliannya.

Baca Selengkapnya

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

16 Maret 2022

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

Badan POM berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan.

Baca Selengkapnya

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

16 Februari 2022

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

Sebanyak 350 klinik Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia siap melaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster dengan vaksin Sinopharm,

Baca Selengkapnya

Simak, Ini Efikasi dan Keamanan Vaksin Pfizer di Indonesia

28 Agustus 2021

Simak, Ini Efikasi dan Keamanan Vaksin Pfizer di Indonesia

Vaksin Pfizer yang telah diterbitkan oleh BPOM RI terbukti efektif dan aman digunakan.

Baca Selengkapnya