Komisioner KPU Ungkap Alasan Tidak Hadiri RDP dengan Komisi II DPR

Reporter

Ihsan Reliubun

Senin, 20 November 2023 15:32 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU, Idham Holik menanggapi ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Ia menyebut tidak ikut rapat itu lantaran dia masih berada di Hongkong. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengkritik ketidakhadiran komisioner KPU dalam RDP di gedung Parlemen.

"Terkait hal tersebut, kami minta maaf. Mengenai kegiatan KPU di luar negeri semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan pemerintah," kata dia, melalui pesan WhatsApp, Senin 20 November 2023.

Dia menjelaskan, ketidakhadiran KPU sebelumnya sudah disampaikan kepada DPR. Lembaga penyelenggara pemilihan umum itu, kata Idham, telah mengajukan permohonan pengunduran rapat ke Rabu, 22 November 2023.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU itu, keberadaannya di Hong Kong dalam agenda memberikan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara luar negeri kepada 14 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) se-Asia Timur dan Asia Tenggara.

Idham juga melampirkan 14 daftar nama peserta Bimtek tersebut, yakni PPLN Hong Kong dan Macau, Beijing, Shanghai, Guangzou, Taiwan, Seoul, Osaka, Tokyo, Singapore, Hanoi, Ho Chi Minh, Vientiane, dan Yangon. "Ini surat dari pemerintah Tiongkok ke pemerintah Indonesia di Hong Kong (Konsulat Jendral RI)," ujar dia, menandai sepotong surat digital berwarna putih.

Menurutnya, Hong Hong dan Macau adalah salah satu PPLN dengan daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah mencapai 164.691 orang. "PPLN Hong Kong juga hampir setiap minggunya mendata pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang," ujar dia.

Advertising
Advertising

Saat ditanya perihal anggota lain yang tidak muncul di ruang RDP, Idham tak merespons. Ketua KPU Hasyim Asy'ari tak menjawab panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan ke nomor ponselnya. Hingga berita ini ditulis, Hasyim belum merespons pesan Tempo.

RDP menyangkut agenda Rancangan Perubahan PKPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2023, terkait perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu.

Selain itu, Perubahan PPKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota, serta Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Dalam rapat tersebut, Guspardi mengatakan kepada DKPP supaya memberikan catatan terhadap komisioner KPU tidak mengikuti rapat. "Ketua KPU kan sudah mendapat peringatan terakhir yang dikeluarkan oleh DKPP. Apakah itu tidak menjadi bumerang buat mereka?" ucap dia.

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, meminta DKPP supaya melihat sikap para komisioner KPU yang tak kunjung hadir. "Kami lihat KPU sebagai penyelenggara terkesan bermain-main dalam menyikapi agenda yang kita tetapkan," ucap dia.

Pilihan Editor: Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

38 menit lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

51 menit lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

17 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

18 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

18 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

22 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya