Soal Laporan Terhadap Aiman Witjaksono, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Kepolisian Soal Ini
Reporter
Yuni Rohmawati
Editor
Febriyan
Jumat, 17 November 2023 20:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud (TPN GM), Ifdhal Kasim, meminta aparat penegak hukum, terutama kepolisian, untuk terlibat dalam kontestasi politik dalam kasus aduan terhadap Aiman Witjaksono. Aiman dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong.
"Dalam konteks ini, kami ingin ingatkan agar kepolisian tidak terseret dalam kontestasi politik yang sedang berlangsung saat ini," kata Ifdal saat Konferensi Pers di Rumah TPN Ganjar-Mahfud yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 November 2023.
Ifdhal mengatakan belakangan ini terlihat sekali bagaimana isu politik diseret menjadi isu hukum dengan berbagai dalih pengaduan. Sehingga menurut Ifdhal tidak heran muncul isu hukum dijadikan alat pemukul bagi perbedaan pendapat.
"Itulah mengapa penting kami mengingatkan tentang netralitas APH dalam periode kontestasi politik saat ini," katanya.
Polisi bertanggung jawab menjaga Pemilu 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis
Ifdhal Kasim mengatakan, aparat penegak hukum harus mampu menjaga dan mengelola secara cerdas kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Kepolisian, kata Ifdal, ikut bertanggung jawab untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan jujur, terbuka, adil dan demokratis.
"Memelihara dan menjaga ketertiban harus pula dilihat sebagai menjaga kepentingan warga atau the guardian of the civil. Jadi jangan cepat melakukan kriminalisasi," kata Ifdhal Kasim
Ifdal merasa prihatin dengan penegakan hukum yang terjadi saat ini. Terlebih soal apa yang disampaikan oleh Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono pada waktu lalu.
"Kami dari Tim Hukum merasa sangat prihatin terhadap situasi penegakan hukum seperti ini dan karena itu kami ingin sampaikan keprihatinan tersebut," katanya.
Selanjutnya, Aiman disebut hanya menyampaikan kritik
<!--more-->
Ifdal mengatakan apa yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono kepada publik waktu lalu merupakan bagian dari kritik yang dijamin oleh konstitusi. Sebagai seorang dengan latar belakang jurnalis, menurut dia, Aiman tentu sangat memahami mana informasi yang layak diberikan kepada masyarakat dan mana yang tidak.
"Dengan tanggungjawabnya itu, jelas Aiman tidak tertarik ikut-ikutan menyebarkan kabar bohong atau hoaks, apalagi melakukan hate speech," ujarnya.
Informasi yang disampaikan Aiman menurut Ifdhal didasarkan pada hasil investigasi. Dia menyatakan hal itu seharusnya dipandang sebagai bagian dari kritik untuk memastikan berjalannya Pilpres 2024 yang adil dan berintegritas sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu.
"Pernyataan yang disampaikannya itu sebenarnya berfungsi sebagai kontrol untuk penyelenggara pemilu, bukan sebaliknya dipandang sebagai menyebar kabar bohong atau hate speech," kata Ifdhal.
Aiman dianggap melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian
Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jubir Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin. Pelaporan itu buntut dari pernyataan Aiman yang menyatakan mendapatkan informasi dari 5 perwira tinggi Polri soal arahan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran.
Fikri menilai pernyataan Aiman itu tak berdasarkan fakta dan data. Karena itu, dia menilai Aiman melakukan penyebaran berita bohong.
"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya Senin, 13 November 2023.
Fikri melaporkan Aiman WItjaksono dengan tiga pasal, yaitu Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 serta Pasal 15 KUHP.
Sementara itu, Aiman mengaku belum tahu soal pelaporan dirinya dan semua yang dia sampaikan di video tersebut sesuai fakta.
"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang, semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan, " ucapnya saat dihubungi, Senin, 13 November 2023.
Aiman Witjaksono juga menjelaskan akan mengikuti dan menjalani semua sesuai aturan jika dirinya akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang, " ujarnya.