Kejagung Sita Ratusan Lembar Mata Uang Asing dan Tanah Milik Achsanul Qosasi

Selasa, 14 November 2023 19:32 WIB

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Achsanul tercatat memiliki total kekayaan Rp24 miliar (Rp 24.853.836.289). Ia diketahui memiliki mobil Toyota Alphard Minibus (2011), Toyota Alphard 2,5G AT (2015), Toyota Camry Sedan (2011), Toyota Kijang Innova Minibus (2010), Mitsubishi Outlander Sport Minibus (2013), mobil VW Sedan (1974), dan VW Minibus (1953). ANTARA FOTO/Raqilla

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita ratusan lembar mata uang asing dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi. Penyitaan itu dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Selain uang, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menyita beberapa harta benda lainnya seperti tanah dan surat berharga.

"Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Selasa 14 November 2023.

Ketut mengatakan, aset-aset itu disimpan oleh AQ di kediamannya Jalan Inpres No. 6A RT007/RW003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tim melakukan penggeledahan pada 3 November 2023 lalu.

Adapun aset yang disita oleh Kejagung di antaranya:

Advertising
Advertising

• 1 (satu) lembar Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m², dengan nama Pemegang Hak Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;
• 1 (satu) lembar Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², dengan nama Pemegang Hak Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023;
• 2 (dua) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan nilai masing-masing Rp500 juta;
• 2 (dua) buah buku tabungan Bank BUMN;
• 1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875;
• Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar;
• Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar;
• Uang pecahan 20 Euro sebanyak 1 lembar;
• Uang pecahan 10 Euro sebanyak 3 lembar;
• Uang pecahan 5 Euro sebanyak 2 lembar;
• Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar;
• Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar;
• Uang pecahan 50 Dolar Singapura (SGD) sebanyak 10 lembar;
• Uang pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar;
• Uang pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar;
• Uang pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar;
• Uang pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar;
• Uang pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar;
• Uang pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar;
• Uang pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar;
• Uang pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar;
• Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar;
• Uang Pecahan 500 Dirham sebanyak 1 lembar;
• Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar;
• Uang pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56,5 juta.

Pilihan Editor: Galumbang Menak Simanjuntak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

13 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

21 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

21 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

23 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

25 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya