Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 November 2023 06:28 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh bangsa mengunjungi kediaman KH Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus di Kelurahan Leteh, Rembang, Jawa Tengah pada Ahad siang, 12 November 2023.

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Berikut fakta-fakta sejumlah tokoh bangsa kunjungi rumah KH Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus

1. Aliansi mengadu kepada Gus Mus soal potensi kecurangan di Pemilu 2024

Kepada Gus Mus, para tokoh dengan berbagai latar belakang itu menyampaikan kekhawatiran mereka ihwal ancaman Pemilu 2024 yang berpotensi berlangsung tidak sesuai asas jujur dan adil. Mereka mengendus upaya pendinastian politik terkait keputusan MK ihwal batas usia capres-cawapres. Aturan terbarunya, minimal usia kandidat adalah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Kalau mengutip puisi Gus Mus kan, ‘Kita tengah menghadapi satu materi dengan rasa yang berbeda’. Termasuk materi republik dengan rasa kerajaan,” kata Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang dalam konferensi pers virtual pada Ahad, 12 November 2023.

Advertising
Advertising

Beleid itu diduga untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024. Salah satu yang membuat keputusan tersebut adalah Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran. Belakangan Majelis Kehormatan MK memutuskan Usman melakukan pelanggaran kode etik. Ipar Jokowi itu akhirnya dicopot jabatannya, tapi tak mundur dari MK.

2. Goenawan Mohamad turut hadir

Budayawan Goenawan Mohamad turut menyertai Majelis Permusyawaratan Rembang menemui Gus Mus. Ada juga Pegiat Anti-Korupsi Erry Riyana, Istri Mendiang Cak Nur Omi Komariah Madjid, Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Romo Benny Susetyo.

Tokoh lain seperti Frans Magnis-Suseno, Nasaruddin Umar, Sinta Nuriyah Wahid, Natalia Soebagjo, Clara Juwono, Karlina Supelli Andreas Anangguru Yewangoe Rhenald Kasali, Riris Sarumpaet disebut menyampaikan keprihatinan serupa, namun berhalangan untuk hadir.

3. Dua poin yang disampaikan aliansi

Alif mengatakan para tokoh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan dua poin kepada Gus Mus. Pertama, mengenai putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Kedua, netralitas aparat dan peran penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

“Sekarang ini kesetiaan bisa dibeli, suara bisa dibeli, kedudukan bisa dibeli, apa yang ikhlas sudah mengalami erosi yang berat, kalau masyarakat kehilangan rasa saling percaya – selesai,” kata Goenawan Mohamad.

4. Goenawan Mohamad sebut situasi jelang Pemilu 2024 mencemaskan

Goenawan Mohamad melihat situasi menjelang Pemilu dan Pilpres 2024 malah mencemaskan. Menurutnya ada upaya mengobrak-abrik aturan melalui Mahkamah Konstitusi demi meloloskan putra Presiden Jokowi maju di Pilpres 2024.

Goenawan Mohamad menyoroti pentingnya kepercayaan antar sesama di tengah kecemasan publik jelang pemilu 2024. Upaya politik dinasti akan membuat politik tidak sehat dab menipiskan rasa saling percaya.

“Siapa pun yang menang akan cacat dan cacat itu akan terbawa terus sehingga politik berlangsung tidak akan sehat. Kami ingin agar itu tidak berlarut-larut,” tuturnya.

5. Tanggapan Gus Mus

Atas dua keprihatinan yang disampaikan, Alif mengatakan Gus Mus menganjurkan perlu ada urun rembuk terus menerus dari tokoh bangsa, dengan catatan dua hal. Pertama, memberikan nasihat kepada elite politik, bahwa fenomena politik yang terjadi melukai hati rakyat karena mencederai demokrasi.

“Kedua, Gus Mus menganjurkan pertemuan itu juga menyerukan warga masyarakat untuk memahami situasi sekarang yang tidak enak. Oleh sebab itu warga penting diingatkan supaya adem, sehingga penguasa juga eling,” kata Alif.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI
Pilihan editor: Gede Curiga pada Penguasa Jelang Pemilu 2024

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

15 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

19 jam lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

3 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya