5 Poin Pidato Megawati, Salah Satunya Sebut Manipulasi Hukum Akibat Praktik Kekuasaan

Senin, 13 November 2023 09:14 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan pidato politik secara tertutup dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.Sumber: Dokumentasi PDIP

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidatonya terkait Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pidato yang disiarkan di kanal Youtube PDIP pada Ahad, 12 November 2023 itu, Megawati menyampaikan beberapa poin yang berkaitan dengan MK. Berikut poin pidato Megawati seperti dilansir dari Tempo.

Prihatin kejadian di MK

Awalnya Megawati mengatakan sangat prihatin dan menyayangkan terhadap kejadian yang terjadi di MK pada beberapa waktu lalu. Ia mengatakan konstitusi bukan hanya hal dasar dalam bernegara, melainkan juga cita-cita bangsa.

"Konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan seluruh-selurusnya. Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," kata Megawati.

Megawati mengatakan, proses lahirnya MK tidak mudah. Sebab katanya, harus mengorbankan rakyat dan mahasiswa melalui serangkaian peristiwa di masa sekitar Reformasi 1998.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan MK mempunyai cita-cita dalam menjaga keutuhan demokrasi, bukan hanya hal dasar dalam bernegara.

MK harusnya punya wibawa

Megawati juga mengatakan MK seharusnya memiliki wibawa dan tugas yang sangat berat untuk mewakili seluruh rakyat Indonesia seperti yang sebelumnya ia bentuk dalam masa kepemimpinannya sebagai presiden.

"Apa yang terjadi saat ini mengingatkan saya ketika sebagai Presiden Republik Indonesia saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 yang diatur dalam pasal 7B pasal 24 ayat 2 dan pasal 24C tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi dari namanya saja Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat-sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Manipulasi hukum akibat praktik kekuasaan

Namun Megawati mengatakan, yang terjadi pada MK belakangan ini telah melenceng dari cita-cita bangsa karena banyak manipuasi hukum akibat praktik kekuasaan.

"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki," kata Megawati.

Selanjutnya: Cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi

<!--more-->

Cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi

Megawati mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etik para hakim konstitusi menjadi bukti kekuatan moral, politik, kebenaran, dan politik akal sehat berdiri kokoh meski menghadapi upaya rekayasa konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi," kata Megawati.

MK, ujar Megawati, harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara.

"Saya ingat waktu itu ketua MK yang pertama adalah Jimly Asshiddiqie dan saya sangat berterima kasih atas segala konsistensinya selama ini," ujar Megawati menyebut Jimly yang baru-baru ini menjadi Ketua MKMK.

Kawal Pemilu 2024

Dalam pidatonya, Megawati juga mengatakan dalam situasi ini, perlu adanya pengawalan Pemilu 2024 mendatang sehingga melahirkan pemimpin yang dapat mengayomi rakyat Indonesia.

"Karena itulah dalam situasi seperti ini mari kita kawal Pemilu 2024 dengan nurani dan sepenuh hati kita jadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili seluruh kehendak rakyat Indonesia mengayomi agar Indonesia menjadi bangsa hebat unggul dan berdiri di atas kaki sendiri," katanya.

Ia mengatakan, dalam suasana pengawalan Pemilu 2024, tidak boleh terjadi lagi rekayasa hukum.

"Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran, hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan, hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia dengan keadilan inilah kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan," katanya.

MKMK copot Anwar Usman dari Ketua MK

Sebelumnya, MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Keputusan itu diambil karena MKMK menilai Anwar memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga dinilai terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK tersebut.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Kendati demikian, Jimly enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi Anwar . "Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua," kata Jimly.

Intervensi itu, menurut Jimly, tidak harus selalu merupakan inisiatif dari pihak yang mengintervensi. Dia mengatakan hal itu merupakan budaya feodal.

YUNI ROHMAWATI | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Megawati Sebut Putusan MKMK Cahaya Terang di Kegelapan Demokrasi

Berita terkait

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

4 menit lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

14 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

21 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

PDIP Bawa Obor Api Abadi Mrapen dari Semarang ke Lokasi Rakernas

2 hari lalu

PDIP Bawa Obor Api Abadi Mrapen dari Semarang ke Lokasi Rakernas

Obor api abadi Mrapen menjadi simbol api perjuangan PDIP.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

2 hari lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

2 hari lalu

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

Eriko PDIP mengungkap masih ada 2 nama lain yang masuk bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

3 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya