Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Febriyan
Jumat, 10 November 2023 17:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan, M Sholeh Amin mengklarifikasi tudingan kliennya memberikan suap terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Soleh menyatakan kliennya merasa dimanfaatkan dalam kasus ini.
Sholeh mengakui adanya penyerahan uang kepada dua orang yang disebut sebagai asisten Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Akan tetapi, dia menyatakan bahwa penyerahan uang itu dilakukan untuk mengurus perkara yang dihadapi oleh Helmut dan pemilik PT Citra Lampia Mandiri lainnya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Klien kami menyampaikan kepada kami, bahwa yang bersangkutan beserta rekannya TA (Thomas Azali) dan EVD (Emmanuel Valentinus Domen) merasa hanya dimanfaatkan namun tidak mendapat apapun yang dijanjikan kepadanya," kata Soleh melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.
Perkenalan Helmut dan Eddy
Soleh menyatakan kasus ini bermula ketika Helmut Hermawan diperkenalkan kepada Eddy Hiariej melalui seorang pengacara berinisial AZ. Menurut dia, AZ merupakan teman sekampung Eddy.
Helmut, menurut Soleh, ingin berkonsultasi soal perkara pidana yang dihadapinya dan sejumlah pemilik saham PT Citra Lampia Mandiri melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).
“Berdasarkan analisa dan pendapat dari EOS (Eddy) disampaikan, perkara yang dihadapi oleh Klien Kami, bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 10 November 2023.
Eddy menunjuk Yogi dan Yosi
Eddy, menurut Soleh, kemudian menunjuk Yogi Ari Rukmana sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Helmut, Thomas, dan Emanuel dalam menangani masalah tersebut. Selain itu, Eddy juga merekomendasikan Yosi sebagai pengacara.
“Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS (Eddy) tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung. Namun atas konsultasi hukum yang dimohonkan oleh klien kami kepada EOS (Eddy) maka klien kami disarankan menunjuk Yosi selaku pengacara Perusahaan,” ujarnya.
Selanjutnya, aliran dana dari PT CLM ke Eddy cs
<!--more-->
Yosi, menurut Soleh, menawarkan biaya jasa hukum senilai Rp 4 miliar. Helmut, kata dia, merasa itu cukup besar sehingga harus meminta persetujuan dari Thomas.
“Atas persetujuan bersama, PT CLM kemudian mengirimkan biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar yang dikirimkan dua kali pada 27 April 2022 sebesar 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 sebesar 2 miliar,” kata Sholeh.
Tak hanya itu, Soleh menyatakan Helmut, Thomas, dan Emanuel, juga diminta menyerahkan uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura (sekitar 235 ribu dengan kurs saat itu). Uang itu, menurut dia, untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas permasalahan di Bareskrim.
Yogi dan Yosi, menurut Soleh, menyatakan Helmut, Thomas dan Emmanuel terancam akan kembali masuk tahanan jika uang itu tak diserahkan. Yogi, Yosi dan Eddy pun disebut sempat mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim.
“Atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali maka TA (Thomas) selaku pemilik perusahaan bersama EVD (Emanuel) selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang ini,” ujarnya.
Minta uang untuk pemilihan Ketum PP Pelti
Tak berhenti di situ, Sholeh menyatakan Eddy Hiariej juga meminta sejumlah uang untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
“Pada awalnya PT CLM menolak untuk memberikan, namun Wamenkumham melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang,” ujarnya. Thomas dan Emanuel pun akhirnya kembali memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Selanjutnya, Eddy juga disebut minta saham
<!--more-->
Tak hanya uang, Soleh juga menyatakan Eddy memaksa para Direksi PT Asia Pasific Mining Resources untuk menyerahkan 12,5 persen saham PT CLM kepada dirinya dan 12,5% saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45% untuk PT Aserra Capital. Pemaksaan itu juga disertai ancaman Helmut, Thomas, dan Emanuel akan dipidanakan dan perusahaannya diambil.
“Klien kami menolak permintaan tersebut, sehingga ancaman yang pernah disampaikan Wamenkumham dkk menjadi kenyataan dengan berubahnya secara melawan hukum dan tidak lazim kepemilikan saham dan pengurus PT APMR dan setelah itu PT CLM di Ditjen AHU. Dan banyaknya laporan terhadap klien kami yang masih terus berlangsung,” ujarnya.
Selanjutnya, Sholeh menegaskan, penyerahan uang oleh pihak Helmut dianggap tak berkaitan dengan permintaan untuk membantu perubahan profil AHU Perseroan PT Citra Lampia Mandiri sebagaimana diberitakan.
“Karena saat itu tidak ada permasalahan terkait profil AHU PT Citra Lampia Mandiri, melainkan semata-mata perihal adanya konsultasi hukum klien kami kepada Wamenkumham dan SP3 yang dijanjikan terkait permasalahan Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi. Selain Eddy, Alexander juga menyatakan telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu. Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.