Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Jumat, 10 November 2023 17:51 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan, M Sholeh Amin mengklarifikasi tudingan kliennya memberikan suap terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Soleh menyatakan kliennya merasa dimanfaatkan dalam kasus ini.

Sholeh mengakui adanya penyerahan uang kepada dua orang yang disebut sebagai asisten Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Akan tetapi, dia menyatakan bahwa penyerahan uang itu dilakukan untuk mengurus perkara yang dihadapi oleh Helmut dan pemilik PT Citra Lampia Mandiri lainnya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Klien kami menyampaikan kepada kami, bahwa yang bersangkutan beserta rekannya TA (Thomas Azali) dan EVD (Emmanuel Valentinus Domen) merasa hanya dimanfaatkan namun tidak mendapat apapun yang dijanjikan kepadanya," kata Soleh melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.

Perkenalan Helmut dan Eddy

Soleh menyatakan kasus ini bermula ketika Helmut Hermawan diperkenalkan kepada Eddy Hiariej melalui seorang pengacara berinisial AZ. Menurut dia, AZ merupakan teman sekampung Eddy.

Helmut, menurut Soleh, ingin berkonsultasi soal perkara pidana yang dihadapinya dan sejumlah pemilik saham PT Citra Lampia Mandiri melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).

Advertising
Advertising

“Berdasarkan analisa dan pendapat dari EOS (Eddy) disampaikan, perkara yang dihadapi oleh Klien Kami, bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 10 November 2023.

Eddy menunjuk Yogi dan Yosi

Eddy, menurut Soleh, kemudian menunjuk Yogi Ari Rukmana sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Helmut, Thomas, dan Emanuel dalam menangani masalah tersebut. Selain itu, Eddy juga merekomendasikan Yosi sebagai pengacara.

“Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS (Eddy) tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung. Namun atas konsultasi hukum yang dimohonkan oleh klien kami kepada EOS (Eddy) maka klien kami disarankan menunjuk Yosi selaku pengacara Perusahaan,” ujarnya.

Selanjutnya, aliran dana dari PT CLM ke Eddy cs

<!--more-->

Yosi, menurut Soleh, menawarkan biaya jasa hukum senilai Rp 4 miliar. Helmut, kata dia, merasa itu cukup besar sehingga harus meminta persetujuan dari Thomas.

“Atas persetujuan bersama, PT CLM kemudian mengirimkan biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar yang dikirimkan dua kali pada 27 April 2022 sebesar 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 sebesar 2 miliar,” kata Sholeh.

Tak hanya itu, Soleh menyatakan Helmut, Thomas, dan Emanuel, juga diminta menyerahkan uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura (sekitar 235 ribu dengan kurs saat itu). Uang itu, menurut dia, untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas permasalahan di Bareskrim.

Yogi dan Yosi, menurut Soleh, menyatakan Helmut, Thomas dan Emmanuel terancam akan kembali masuk tahanan jika uang itu tak diserahkan. Yogi, Yosi dan Eddy pun disebut sempat mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim.

“Atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali maka TA (Thomas) selaku pemilik perusahaan bersama EVD (Emanuel) selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang ini,” ujarnya.

Minta uang untuk pemilihan Ketum PP Pelti

Tak berhenti di situ, Sholeh menyatakan Eddy Hiariej juga meminta sejumlah uang untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

“Pada awalnya PT CLM menolak untuk memberikan, namun Wamenkumham melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang,” ujarnya. Thomas dan Emanuel pun akhirnya kembali memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya, Eddy juga disebut minta saham

<!--more-->

Tak hanya uang, Soleh juga menyatakan Eddy memaksa para Direksi PT Asia Pasific Mining Resources untuk menyerahkan 12,5 persen saham PT CLM kepada dirinya dan 12,5% saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45% untuk PT Aserra Capital. Pemaksaan itu juga disertai ancaman Helmut, Thomas, dan Emanuel akan dipidanakan dan perusahaannya diambil.

“Klien kami menolak permintaan tersebut, sehingga ancaman yang pernah disampaikan Wamenkumham dkk menjadi kenyataan dengan berubahnya secara melawan hukum dan tidak lazim kepemilikan saham dan pengurus PT APMR dan setelah itu PT CLM di Ditjen AHU. Dan banyaknya laporan terhadap klien kami yang masih terus berlangsung,” ujarnya.

Selanjutnya, Sholeh menegaskan, penyerahan uang oleh pihak Helmut dianggap tak berkaitan dengan permintaan untuk membantu perubahan profil AHU Perseroan PT Citra Lampia Mandiri sebagaimana diberitakan.

“Karena saat itu tidak ada permasalahan terkait profil AHU PT Citra Lampia Mandiri, melainkan semata-mata perihal adanya konsultasi hukum klien kami kepada Wamenkumham dan SP3 yang dijanjikan terkait permasalahan Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi. Selain Eddy, Alexander juga menyatakan telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu. Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Berita terkait

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

13 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya