6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 9 November 2023 10:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 8 November 2023.
Politikus NasDem itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ada pula hal-hal yang memberatkan dan meringankannya serta uang pengganti. Berikut fakta-fakta persidangan vonis Johnny Plate yang dilansir dari Tempo.
Divonis 15 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Johnny 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Bayar uang pengganti
Fahzal melanjutkan, Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Johnny dalam kasus tersebut.
"Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang," kata Fahzal.
Fahzal melanjutkan, jika belum juga uang pengganti terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara atau dikurangi berdasarkan sisa pemenuhan uang pengganti.
Hal memberatkan
Fahzal mengatakan, hal yang memberatkan Johnny karena tidak mengakui kesalahannya selama proses persidangan, sementara terungkap fakta bahwa Johnny meminta uang kepada eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata Fahzal.
Hal meringankan
Sementara hal yang meringankan, Johnny dianggap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, sebagai kepala rumah tangga juga pertimbangan lain dan uang yang diterima dalam tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk bantuan sosial.
Selanjutnya: Uang pengganti lebih rendah
<!--more-->
Uang pengganti lebih rendah
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 25 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar.
Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara.
Sementara jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang dan jika belum juga terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan 7,5 tahun penjara atau dikurangi berdasarkan sisa pemenuhan uang pengganti.
Ajukan banding
Johnny melalui kuasa hukumnya, Dion Pongkor, menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
"Banding, Yang Mulia (majelis hakim) hari ini juga," kata Dion dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Selain Johnny, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim. Sementara itu, eks tenaga ahli Human Development atau Hudev Universitas Indonesia Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim menyatakan, Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Johnny dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny. Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M