PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK

Rabu, 8 November 2023 00:57 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Alasannya MKMK sudah menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim saat memutuskan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres

Pemberhentian Anwar Usman dengan tidak hormat, menurut Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, bisa dilakukan mengacu ke Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Karena MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK, tapi tidak memecatnya sebagai hakim konstitusi, maka PP Muhammadiyah mendesak ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mundur.

“Kami menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.

Advertising
Advertising

Meski menyayangkan, PP Muhammadiyah memahami dan menghormati putusan MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Selain itu, PP Muhammadiyah mendesak seluruh hakim MK mengembalikan kehormatan lembaga tersebut setelah MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada mereka. Sembilan hakim konstitusi dinyatakan terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adanya putusan MKMK ini, menurut PP Muhammadiyah, menunjukan jika sembilan hakim konstitusi itu bukan sosok negarawan. Sebabnya Muhammadiyah mendesak mereka menunjukkan sikap negarawan pascaputusan ini.

“Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah MK melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ujarnya.

PP Muhammadiyah juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat. MKMK menilai Arif terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Pilihan Editor: Ganjar Kalahkan Prabowo di Survei Charta Politica, Ini Kata Gibran

Berita terkait

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

47 menit lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

15 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

2 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

2 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

2 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

2 hari lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

3 hari lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya