KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Jalur Lampegan, Cianjur
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Febriyan
Senin, 6 November 2023 21:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pengumuman penetapan kedua tersangka itu dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin, 6 November 2023.
Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF). Asta Danika langsung ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Dia disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. Sementara Zulfikar Fahmi diminta kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.
Johanis Tanak mengatakan, tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang turut serta memberikan suap khususnya kepada tersangka Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku pejabat pembuat komitmen di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung tahun 2022-2023.
“Dilakukan pengembangan penyidikan disertai pengumpulan alat bukti, AD dan ZF ingin kembali dinyatakan sebagai salah satu pemenang khususnya di Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 Oktober 2023.
Kedua tersangka memberikan suap sebesar Rp 935 juta
Agar perusahaannya terpilih, kata Tanak, Asta dan Zulfikar melakukan pendekatan kepada Syntho yang saat itu menjabat selaku pejabat pembuat komitmen untuk proyek jalan kereta api Lampegan, Cianjur.
“Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF untuk dimenangkan sebagai tender dengan adanya penyerahan uang. Dilakukan transfer beberapa kali kepada SPH dengan nilai sekitar Rp 935 juta. Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman jumlah,” kata Johanis.
Asta dan Zulfikar dijerat dengan Pasal 5 Ayat A dan B atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Beberapa tersangka diantaranya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS) misalnya. Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) ini didakwa memberikan suap hingga Rp 18,95 miliar agar perusahaannya menang dalam lelang proyek jalur ganda yang sedang digarap Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut uang Rp 18,95 miliar itu diberikan Dion kepada beberapa pihak, diantaranya pengusaha Muhammad Suryo; Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Semarang, Bernard Hasibuan.
Untuk Suryo, uang diberikan sebesar Rp 9,5 miliar atas arahan Bernard Hasibuan sebagai uang sleeping fee atau sebutan untuk aliran dana dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah.
Alasan pemberian sleeping fee kepada Suryo, karena seharusnya proyek tersebut diatur untuk digarap oleh perusahaan milik Suryo, yakni PT Calista Mulia Perkasa. Namun, pada saat proses evaluasi ternyata terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Sehingga diaturlah PT IPA sebagai pemenang lelang. Meskipun demikian, KPK belum menetapkan M. Suryo sebagai tersangka hingga saat ini.