Catatan 3 Hari MKMK Panggil Hakim MK, Apa Saja Temuannya?

Jumat, 3 November 2023 19:25 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang, didampingi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Persidangan tersebut merupakan sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dihadiri oleh para pelapor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah lakukan pemanggilan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dan menyelenggarakan sidang pertamanya pada Rabu, 1 November 2023 di Ruang Sidang MKMK, Lantai 4, Gedung 2 Mahkamah Konstitusi RI.

Sidang pemeriksaan pertama soal laporan tersebut terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Sesi kedua, pukul 13.30 . Pada sidang sesi pertama, MKMK memanggil Pelapor yaitu Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dalam Laporan Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dalam Laporan Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.

Perekat Nusantara dan KIPP melaporkan Ketua MK Anwar Usman. MKMK juga memanggil Tumpak Nainggolan dalam Laporan Nomor 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor sembilan hakim konstitusi.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik atas terlapot Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, Anwar Usman dalam perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu berada pada posisi memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dari Presiden RI. P mengatakan, mulai dari Perkara Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92/PUU-XXI/2023, Presiden melalui kuasanya hadir sebagai pihak pemberi keterangan. Sementara Pemohon Perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023 melalui uji matriel ini berupaya agar agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Terlapor, dapat mengikuti kontestasi pemilihan capres/cawapres.

Sebelumnya, pihak pelapor yakni Perekat Nusantara melalui Petrus Selestinus mengatakan pihaknya telah menyerahkan perbaikan atas laporan yang telah disampaikan saat Rapat Klarifikasi pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Advertising
Advertising

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Petrus menyampaikan alasan hukum yang diajukan atas dugaan pelanggaran etik atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, Anwar UIsman dalam perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu berada pada posisi memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dari Presiden RI.

Petrus juga mengatakan, mulai dari Perkara Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92/PUU-XXI/2023, Presiden melalui kuasanya hadir sebagai pihak pemberi keterangan. Sementara Pemohon Perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023 melalui uji matriel ini berupaya agar agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Terlapor, dapat mengikuti kontestasi pemilihan capres/cawapres. Simak beberapa poin berikut.

Adanya intervensi pada penyelenggara Pemilu

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyebutkan Terlapor mempunyai kepentingan dan obligasi moral terkait pemilu. Menurut Pelapor, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ada dugaan kuat intervensi pada penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. Hal ini menurut Pelapor terlihat dari kekacauan di KPU dalam penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun norma belum berganti, tetapi telah terjadi penerimaan calon kandidat yang dinilai bertentangan dengan PKPU itu sendiri.

Selanjutnya: Ada konflik kepentingan di MK?

<!--more-->

Adanya konflik kepentingan

Pada sidang kedua, MKMK mendengarkan keterangan Pelapor lainnya, yakni Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) dan Gugum Ridho Putra dkk dalam Laporan Nomor 3/MKMK/L/ARLTP/10/2023, yakni Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan, Roynal Christian Pasaribu dan R. Jourda dalam Laporan Nomor 10/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor Ketua MK Anwar Usman dan Marthen Y. Siwabessy, lalu Anggie Tanjung, Ruth Yosephine Tobing dalam Laporan Nomor 12/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul.

Gugum Ridho Putra, Tim Advokasi Peduli Pemilu menyebutkan pihaknya memperkuat pembuktian atas dua pelanggaran yang didugakan kepada Terlapor. Pertama, pernyataan bohong Terlapor mengenai alasan ketidakhadiran pada RPH atas Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang dinyatakan tidak dikabulkan, lalu pada Perkara nomor 90,91/PUU-XXI/2023 dinyatkan dikabulkan sebagian.

Selain itu, Terlapor dalam memutus dua perkara terakhir termuat kepentingan Terlapor dengan ikut memimpin dan memutus perkara yang sarat akan konflik kepentingan. Kemudian, atas seluruh uraian laporan tentang pernyataan bohong Terlapor, sambung Gugum, terdapat pada pernyataan dissenting opinion Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Tidak diperbolehkan memberikan pendapat terbuka

Laporan lain datang dari LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan melalui Roynal Christian Pasaribu menyampaikan perilaku Terlapor yang melanggar kode etik sebagaimana termuat pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Bahwa hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.

“Perkara 29, 51, 55, 90, 91 itu RPH-nya pada 19 September kecuali untuk Perkara 90 dan 91. Itu RPH-nya akhir Oktober. Selain itu, Terlapor juga melakukan komentar pada saat perkara sedang diperiksa MK. Ini jelas pelanggaran terhadap larangan yang ada pada norma yang ada, di mana bagi hakim dilarang untuk memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan diputus,” kata Roynal.

Selain itu, Terlapor Anwar Usman dan Arief Hidayat dijadwalkan dipanggil lagi hari Jumat, 3 November 2023 oleh MKMK untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pilihan Editor: Anwar Usman Terbukti Bersalah MKMK Umumkan Putusan Besok Selasa

Berita terkait

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

20 menit lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

1 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Bagaimana dengan Gibran?

3 jam lalu

Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Bagaimana dengan Gibran?

Wakil presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku santai meski hingga kini belum memutuskan akan bergabung dengan partai politik (parpol) setelah tidak lagi dianggap bagian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurutnya hal biasa saja bila saat ini dirinya belum menentukan kendaraan politik.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

3 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

3 jam lalu

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

4 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

4 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

4 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

5 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya