Dalami Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, KPK Periksa 3 Saksi
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Linda novi trianita
Jumat, 3 November 2023 18:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli barang bernilai ekonomis dan kebutuhan sehari-hari. Menindaklanjuti itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penyidik akan mendalami aliran gratifikasi itu.
“Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
Ali mengatakan, dalam perkara Ditjen Bea Cukai Kemenku ini, tim penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi. Mereka meliputi Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini, pihak swasta Yosep Krisnawan Adi dan Ratna Aditya Enggit Pramesty.
“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya perihal dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Pengusaha Irwan Mussry sebagai saksi dalam perkara rasuah Eko Darmanto, Rabu, 20 September 2023. Usai menjalani pemeriksaan, Suami Maia Estianty itu mengatakan semuanya berjalan baik. Ia mengaku hanya memberikan keterangan mengenai pernasalahan Eko Darmanto yang tengah ditangani KPK.
“Sisanya bisa ditanyakan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” ujar Irwan Mussry, Rabu, 20 September 2023.
Ditanya mengenai hubungannya dengan Eko Darmanto, ia mengaku tak tahu sebab kejadiannya sudah lama. “Saya tak tahu karena ini kejadian sudah lama, saya tak tahu harus mengingat. Ini hanya keterangan lain, tidak ada hubungan dengan pemberian jam. Itu clear,” kata Irwan Mussry.
Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan pejabat yang disebut-sebut gemar pamer harta kekayaan itu pun sempat viral sebelum kasus Rafael Alun mereda.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, dia memiliki kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp 9 miliar. Harta Eko senilai Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Pilihan Editor: Irwan Mussry Diperiksa KPK, Ini Unggahan Maia Estianty dan 3 Anaknya