Jimly Asshidiqie Sebut Putusan Soal Syarat Batas Usia Cawapres Bisa Berubah oleh MK Sendiri

Jumat, 3 November 2023 13:27 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan Putusan MK soal syarat capres-cawapres bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi menguji kembali putusan itu. "Ini kan putusan MK bisa berubah oleh MK sendiri," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Jimly mengatakan pihaknya memuji para mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama atau UNU yang telah mengajukan uji formil untuk putusan MK soal syarat capres-cawapres. Pengajuan itu kini telah terdaftar dengan nomor registrasi 141. "Itu kalau sudah diregistrasi, artinya harus disidang," kata Jimly.

Ihwal kepastian apakah putusan MKMK bisa menganulir putusan MK soal syarat capres-cawapres, Jimly mengaku hal itu merupakan permintaan sebagian besar pelapor. Namun, dia meminta publik untuk menunggu putusan pada Selasa, 7 November 2023. "Itulah salah satu yang ditunggu-tunggu," kata Jimly.

Para pemohon uji formil, kata Jimly, meminta majelis hakim yang memeriksa hanya delapan orang. Hakim terlapor Anwar Usman diminta tidak ikut dalam persidangan. "Nah maka komposisinya bisa berubah," kata Jimly.

Namun, Jimly mengatakan para pemohon uji formil itu terlambat mengajukan permohonan. Dia mengatakan para mahasiswa UNU itu seharusnya mengajukan permohonan lebih celat. "Tapi ya bagus untuk pendidikan bagi mahasiswa hukum seluruh Indonesia, bahkan profesor foktor hukum harus nelajar dari kreativutas mahasiswa UNU itu," kata Jimly.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Jimly mengatakan putusan MK bisa dibatalkan asal para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya. "Intinya bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik mengurusi perilaku para hakim lalu membatalkan putusan itu bagaimana," kata Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Jimly mengatakan secara pribadi bersedia membatalkan putusan itu. Namun, dia tak mau pembatalan itu hanya berdasarkan emosi. "Saya sih mau aja, tapi kalau ngawur-ngawur sekadar emosi kan enggak bisa, harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," kata Jimly Asshiddiqie.

Meski mengakui argumentasi para pelapor masuk akal, Jimly masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK. Meski masuk akal, dia mengatakan argumentasi para pelapor belum tentu benar. "Kalau Anda tanya, apa saya sudah yakin, saya belum yakin," kata Jimly Asshiddiqie.

Pilihan Editor: Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Ajukan Uji Formil Putusan MK soal Syarat Cawapres

Berita terkait

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

2 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

17 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

2 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

2 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

2 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

2 hari lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya