Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
TEMPO.CO, Jakarta - Jamsostek Mobile (JMO) adalah aplikasi mobile yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan.
Dengan menggunakan aplikasi ini, peserta dapat dengan mudah mengakses informasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang mereka miliki. Lantas, bagaimana cara membuat akun menggunakan JMO?
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftar dan menggunakan JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan melalui Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi JMO di ponsel, pilih opsi “Buat akun baru”
Klik “Ya, saya sudah terdaftar”, apabila sudah terdaftar sebagai peserta
Pilih jenis kepesertaan yang sesuai
Pilih kewarganegaraan, klik selanjutnya
Lengkapi data diri berupa NIK, nomor peserta, nama lengkap dan tanggal lahir, klik selanjutnya
Masukkan email aktif, lalu klik selanjutnya
Masukkan kode verifikasi pada email tersebut
Masukkan nomor ponsel aktif, klik selanjutnya
Buat password atau kata sandi, dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Baca dan pahami syarat dan ketentuan, klik “setuju”
Pendaftaran JMO berhasil.
Pastikan untuk mengupdate informasi pribadi pada menu "Profil Saya". Demikianlah cara daftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan.