Empat Pelanggaran Berat Ketua MK Anwar Usman Versi Tim Advokasi

Reporter

Ihsan Reliubun

Selasa, 24 Oktober 2023 06:47 WIB

Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. TPDI melaporkan Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kolusi dan nepotisme. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Pemilu menemukan empat pelanggaran berat yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Pelanggaran berat itu berkaitan dengan keterlibatan Anwar dalam putusan batas usia minimum 40 tahun syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

"Atas dasar itu TAPP meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghukum hakim terlapor dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata anggota Tim Advokasi, Gugum Ridho Putra dalam keterangan tertulis, pada Senin, 23 Oktober 2023.

Keempat pelanggaran berat yang dilakukan Anwar, yakni terbukti melakukan perbuatan tercela, terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi, dan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Atas pelanggaran itu, Tim Advokasi melaporkan Anwar ke MK untuk diperiksa MKMK.

Selain Gugum, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana. Mereka adalah anggota Tim Advokasi yang merumuskan poin dugaan pelanggaran Usman dalam memutuskan hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Menurut Gugum, laporan terhadap Anwar itu berlangsung setelah muncul kontroversi pada putusan yang mengabulkan syarat capres-cawapres. "TAPP melakukan penelusuran dan menelaah keganjilan yang diungkapkan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Tim Advokasi mengatakan terdapat dugaan kuat terjadi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama yang melibatkan Anwar, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pertama, Anwar berbohong tidak menghadiri RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 supaya menghindari konflik kepentingan.

Kepada Arief, Anwar mengatakan tidak hadir dalam RPH karena kesehatan terganggu bukan karena menghindari conflict of interest. Menurut Gugum, satu dari dua pernyataan itu mengandung kebohongan yang melanggar kode etik perilaku hakim. "Khususnya pinsip imtegritas yang mewajibkan Hakim Konstitusi bersikap jujur," ujarnya.

Keterlibatan Anwar memeriksa dan memutus perkara Nomor 90 dan Nomor 91, tutur Gugum, berkaitan dengan kepentingan politik Gibran Rakabuming Raka supaya maju dalam Pilpres 2024. Anwar tidak mundur dari perkara yang diadili dan memiliki hubungan dalam obyek persidangan.

"Anwar melanggar Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap dia. "Termasuk diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim khususnya prinsip ketakberpihakan."

Pilihan Editor: Fakta-fakta Soal Hakim MK Anwar Usman, Paman Gibran yang Dilaporkan ke KPK Dugaan Nepotisme

Berita terkait

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

1 jam lalu

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Apa langkah Yusril ke depannya?

Baca Selengkapnya

4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

1 jam lalu

4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

Fahri Bachmid resmi menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

4 jam lalu

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara penutupan rangkaian puncak HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam

Baca Selengkapnya

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

11 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

14 jam lalu

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

15 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

19 jam lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

21 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

1 hari lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya