KPK Terima Laporan soal Dugaan Nepotisme Anwar Usman dan Jokowi

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Senin, 23 Oktober 2023 19:37 WIB

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Anwar Usman, Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep perihal putusan MK soal usia Capres-Cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan tindak pidana nepotisme dalam putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Meskipun demikian, Ali tak bisa menyampaikan materi yang disampaikan pihak pelapor.

Ali menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisa dan verifikasi.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi, untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Oktober 2023.

Ali menuturkan, KPK memandang peran serta masyarakat memang dibutuhkan dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan masyarakat itu sendiri.

“Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” ujar Ali.

Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK

Advertising
Advertising

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, ke KPK pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023. Koordinator pelapor, Erick S Paat, mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres menjadi terlapor utama.

“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023.

Selanjutnya, Anwar dinilai seharusnya mengundurkan diri dari kasus tersebut

<!--more-->

Erick juga menyinggung posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi. Padahal, kata dia, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman j tak dibenarkan jika ketua majelis hakim ikut memutuskan kasus yang berhubungan dengan anggota keluarganya.

“Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” kata Erick.

Ia mengatakan ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran Rakabuming, serta Kaesang Pangarep.

“Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” kata dia.

Adapun dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

Putusan MK yang dipermasalahkan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin pekan lalu, 16 Oktober 2023, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Putusan ini dinilai kontroversial karena posisi Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabumung Raka Apalagi, dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang menyatakan dissenting opinion membongkar perubahan arah suara para hakim setelah Anwar ikut memutuskan perkara tersebut.

Dengan putusan itu, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, pun memilih Gibran sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Pengumuman nama Gibran dilakukan pada Ahad malam kemarin, 22 Oktober 2023.

Selain diadukan ke KPK, Anwar Usman juga diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dia dinilai melakukan pelanggaran etik karena ikut dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh terhadap nasib kemenakannya tersebut.

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

26 menit lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

30 menit lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

4 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

5 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

5 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

6 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

6 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

6 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya