Apakah Berbeda SKCK Capres dan Cawapres dengan SKCK untuk Melamar Pekerjaan?

Minggu, 22 Oktober 2023 10:57 WIB

Tiga bakal calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan masing-masing menlaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN tahun 2022. Berikut laporan harta kekayaan mereka. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN Erick Thohir. Penerbitan ini disinyalir sebagai syarat pendaftaran bakal calon wakil presiden di kontestasi Pilpres 2024.

Hingga kini, Baintelkam Polri sudah menerbitkan tujuh SKCK untuk calon presiden dan wakil presiden. Mulai dari Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Erick Thohir, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.

“Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCK-nya, termasuk Prof Yusril dan Pak Erick Thohir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara.

Menanggapi penerbitan SKCK untuk capres dan cawapres yang dikeluarkan oleh Baintelkam tersebut. Lantas, apa itu SKCK capres dan cawapres?

Dilansir dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian Republik Indonesia. SKCK berisikan catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.

Advertising
Advertising

Dokumen resmi ini dikeluarkan kepolisian melalui fungsi Intelkam. Menerangkan jejak kejahatan pemohon berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada. Dan akan berlaku sampai enam bulan lamanya.

Umumnya, SKCK diperlukan oleh pemohon untuk memenuhi persyaratan atau keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

SKCK dibuat pemohon dalam rangka melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa dan mendapatkan izin tinggal. SKCK juga dibuat untuk mendapatkan izin lainnya, salah satunya sebagai syarat mendaftar calon presiden dan wakil calon presiden.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang wajib dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres. Termasuk pencalonan walikota atau legislatif di tingkat provinsi hingga tingkat desa.

Berbeda dengan lainnya, SKCK capres dan cawapres khusus dikeluarkan institusi terbesar kepolisian, yakni Mabes Polri. Dokumen resmi ini dikeluarkan Baintelkam Mabes Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. Hal ini termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 pada pasal 5 ayat (1).

Selain capres dan cawapres, Mabes Polri melayani pembuatan SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat negara, baik legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah lainnya di tingkat pusat. Termasuk keperluan antarnegara seperti penerbitan visa, naturalisasi kewarganegaraan, serta izin adopsi anak bagi pemohon WNA.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan cpres dan cawapres mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir merupakan pasangan calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. Koalisi itu terdiri dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Gelora, PAN, PBB, Partai Garuda, dan Prima.

Pilihan Editor: Syarat Membuat SKCK 2023 dan Rincian Biayanya

Berita terkait

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

1 jam lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 jam lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

1 jam lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

5 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

12 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

14 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

14 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

17 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

18 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya