Apakah Berbeda SKCK Capres dan Cawapres dengan SKCK untuk Melamar Pekerjaan?
Reporter
Khumar Mahendra
Editor
S. Dian Andryanto
Minggu, 22 Oktober 2023 10:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN Erick Thohir. Penerbitan ini disinyalir sebagai syarat pendaftaran bakal calon wakil presiden di kontestasi Pilpres 2024.
Hingga kini, Baintelkam Polri sudah menerbitkan tujuh SKCK untuk calon presiden dan wakil presiden. Mulai dari Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Erick Thohir, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.
“Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCK-nya, termasuk Prof Yusril dan Pak Erick Thohir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara.
Menanggapi penerbitan SKCK untuk capres dan cawapres yang dikeluarkan oleh Baintelkam tersebut. Lantas, apa itu SKCK capres dan cawapres?
Dilansir dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian Republik Indonesia. SKCK berisikan catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Dokumen resmi ini dikeluarkan kepolisian melalui fungsi Intelkam. Menerangkan jejak kejahatan pemohon berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada. Dan akan berlaku sampai enam bulan lamanya.
Umumnya, SKCK diperlukan oleh pemohon untuk memenuhi persyaratan atau keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
SKCK dibuat pemohon dalam rangka melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa dan mendapatkan izin tinggal. SKCK juga dibuat untuk mendapatkan izin lainnya, salah satunya sebagai syarat mendaftar calon presiden dan wakil calon presiden.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang wajib dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres. Termasuk pencalonan walikota atau legislatif di tingkat provinsi hingga tingkat desa.
Berbeda dengan lainnya, SKCK capres dan cawapres khusus dikeluarkan institusi terbesar kepolisian, yakni Mabes Polri. Dokumen resmi ini dikeluarkan Baintelkam Mabes Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. Hal ini termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 pada pasal 5 ayat (1).
Selain capres dan cawapres, Mabes Polri melayani pembuatan SKCK untuk keperluan pencalonan pejabat negara, baik legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah lainnya di tingkat pusat. Termasuk keperluan antarnegara seperti penerbitan visa, naturalisasi kewarganegaraan, serta izin adopsi anak bagi pemohon WNA.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan cpres dan cawapres mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir merupakan pasangan calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. Koalisi itu terdiri dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Gelora, PAN, PBB, Partai Garuda, dan Prima.
Pilihan Editor: Syarat Membuat SKCK 2023 dan Rincian Biayanya