Dewas KPK Klaim Tak Punya Wewenang Supervisi Kasus Pemerasan oleh Firli yang Ditangani Polda Metro Jaya

Kamis, 19 Oktober 2023 19:58 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas KPK) menanggapi perihal surat permintaan Polda Metro Jaya untuk mendorong Ketua KPK Firli Bahuri menyetujui supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya tak punya wewenang melakukan supervisi.

“Tanyakan saja ke Deputi Korsup KPK karena Dewas tidak memiliki wewenang supervisi,” kata Syamsuddin saat dihubungi, Kamis, 19 Oktober 2023.

Sementara pasca dijelaskan perihal isi surat itu bahwa peran Dewas KPK untuk mendorong Firli Bahuri menyetujui supervisi, Syamsuddin mengatakan sudah menyampaikannya ke pimpinan KPK. “Ya surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK,” ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan supervisi atas penanganan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri pada Rabu, 18 Oktober 2023. Permintaan itu setelah surat yang sebelumnya sudah dikirim untuk supervisi rupanya tidak mendapat respons dari KPK. “Pada 18 Oktober 2023 hari ini penyidik telah membuat surat kepada Dewas KPK yang berisikan materi surat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 18 Oktober 2023.

Surat itu berisi beberapa pesan yakni pemanggilan Firli Bahuri sebagai saksi di Polda Metro Jaya, penanganan perkara dugaan pemerasan, dan desakan agar Dewas KPK mendorong Firli Bahuri untuk menyetujui supervisi. “Surat yang ditujukan kepada Dewas KPK adalah meminta untuk mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi, Deputi Koorsup KPK untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara, untuk segera dilaksanakan, direalisasikan,” tuturnya.

Advertising
Advertising

BAGUS PRIBADI | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: IPW Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Usai Pemeriksaan Besok

Berita terkait

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

58 menit lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

2 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Dipolisikan, Jejak Perselisihan Nurul Ghufron dan Dewan Pengawas

2 jam lalu

Dewas KPK Dipolisikan, Jejak Perselisihan Nurul Ghufron dan Dewan Pengawas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri perihal dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Fakta Nayunda Nabila yang Terseret Kasus TPPU SYL: Penyanyi Muda hingga jadi Honorer Kementan Bergaji Rp 4,3 Juta

3 jam lalu

Fakta Nayunda Nabila yang Terseret Kasus TPPU SYL: Penyanyi Muda hingga jadi Honorer Kementan Bergaji Rp 4,3 Juta

Nayunda Nabila Nizrinah, yang dikenal sebagai Nayunda Nabila, ternyata merupakan titipan SYL agar dijadikan pegawai honorer di Kementan.

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

4 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

4 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Wanti-wanti Kelompok Sipil untuk Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

4 jam lalu

Wanti-wanti Kelompok Sipil untuk Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

Mereka meminta KSP untuk memastikan agar Jokowi mempertimbangkan kriteria integritas, kompetensi, dan independen sebelum membentuk Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

5 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

5 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

5 jam lalu

Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

Posisi Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra digantikan Fahri Bachmid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran dan pengacara Firli Bahuri di praperadilan.

Baca Selengkapnya