Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Cacat Hukum, Begini Penjelasannya

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Febriyan

Selasa, 17 Oktober 2023 18:33 WIB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres cacat hukum dan problematis. Dia pun berpendapat agar putusan ini tak dilaksanakan.

“Kalau dilaksanakan nanti, tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru,” kata Yusril ketika menemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.

Komposisi hakim MK yang dissenting opinion jadi masalah

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menyatakan telah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Berdasarkan penelaahannya, komposisi hakim yang melakukan dissenting opinion atau berpendapat berbeda dalam putusan itu lebih banyak ketimbang yang menyatakan setuju untuk mengabulkan sebagian dari gugatan itu.

Dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menurut Yusril bukan memberikan concurring opinion atau alasan berbeda, tetapi dissenting opinion. Oleh karena itu, menurut dia, hakim yang melakukan dissenting opinion ada enam, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Daniel.

Dengan komposisi seperti itu, maka permohonan itu seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. “Tapi diktumnya mengatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober hari ini.

Batas usia capres dan cawapres disebut sebagai kebijakan hukum terbuka

Selain itu, Yusril juga mengakui bahwa gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki oleh pembuat undang-undang atau open legal policy. Karena itu, dia menilai MK tak memiliki kewenangan untuk menguji gugatan ini.

Advertising
Advertising

“MK tidak bisa memutuskan persoalan ini karena bukan isu konstitusi,” kata dia.

Ketika ditanya soal dugaan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada MK yang dipimpin oleh adik iparnya, Anwar Usman, Yusril enggan menjawab. Meskipun demikian, dia tak bisa menyalahkan jika ada pihakyang menhubung-hubungkan putusan itu dengan kepentingan politik.

“Bisa ditanya pada orang politik karena itu spekulatif,” kata Yusril.

Selanjutnya, putusan MK bisa berdampak pada kehidupan 300 juta rakyat Indonesia

<!--more-->

Yusril Ihza Mahendra juga menilai putusan ini akan menimbulkan kontroversi ketika dijalankan. Padahal, jabatan yang ingin diperdebatkan adalah calon presiden dan calon wakil presiden.

“Bukan sembarang jabatan,” kata dia.

Menurut Yusril keputusan penentuan calon presiden dan calon wakil presiden ke depan akan berdampak besar kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu, dia berharap seluruh pihak untuk tidak mementingkan politik dan ambisi jabatan.

“Jangan mengorbankan kepentingan hampir 300 juta rakyat,” kata Yusril.

Putusan MK buka peluang Gibran jadi cawapres

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Yusril sarankan Gibran tak ambil kesempatan jadi cawapres

Yusril menyatakan tak akan mengambil kesempatan untuk menjadi cawapres jika dirinya dalam posisi Gibran Rakabuming. Pasalnya, dia menyatakan putusan MK itu bisa menimbulkan permasalahan legitimasi di kemudian hari.

“Saya tahu ini putusan (MK) kontroversial daripada menimbulkan reaksi di tengah masyarakat dan permasalahan legitimasi di belakang hari, saya tidak usah maju saja,” kata Yusril.

Namun, Yusril tetap menyerahkan keputusan itu kepada Gibran Rakabuming Raka. Dia menyarankan Gibran untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarganya, termasuk Presiden Jokowi.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada beliau,” kata Yusril.

Yusril pun menyatakan akan tetap menghargai keputusan Koalisi Indonesia Maju soal peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

“Saya menghormati keputusan koalisi,” kata Yusril.

Seperti diketahui, Partai Bulan Bintang yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu anggota Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto sebagai capres. Selain PBB dan Gerindra, koalisi ini beranggotakan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gelora dan Partai Garuda.

Berita terkait

Setahun Perang Gaza, PBB Serukan perdamaian

1 jam lalu

Setahun Perang Gaza, PBB Serukan perdamaian

Antonio Guterres menyerukan perdamaian menjelang peringatan satu tahun perang Gaza, yaitu pada 7 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

13 jam lalu

Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

Pernyataan Pasbata dengan menyebut Gibran sebagai "lambang negara," bisa masuk dalam tindak pidana menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sarankan Pemerintahan Prabowo Subianto Rancang Omnibus Law Bidang Ekonomi Syariah

19 jam lalu

Ekonom Sarankan Pemerintahan Prabowo Subianto Rancang Omnibus Law Bidang Ekonomi Syariah

Ekonom Universitas Paramadina, Handi Risza, menyoroti pentingnya pembuatan payung induk undang-undang mengenai ekonomi syariah di pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

Baca Selengkapnya

Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

1 hari lalu

Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

Walhi sindir sikap Yusril Ihza Mahendra yang ikut menambang pasir laut untuk ekspor ke Singapura. Yusril dianggap utamakan kepentingan negara lain

Baca Selengkapnya

Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

1 hari lalu

Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

Ketua BEM Unair respons koalisi pemerintah di DPR, yang dinilai melemahkan check and balance dan berpotensi menghasilkan kebijakan sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Megawati Makin Jelas, Olly PDIP: Tinggal Memilih Lokasi

1 hari lalu

Pertemuan Prabowo-Megawati Makin Jelas, Olly PDIP: Tinggal Memilih Lokasi

Saat ditanya akankah pertemuan Prabowo-Megawati digelar sebelum pelantikan Presiden pada 20 Oktober mendatang, Puan menjawab singkat: Secepatnya.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

1 hari lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

Roy Suryo justru senang dilaporkan ke polisi karena tindakan itu bisa memperjelas siapa sesungguhnya pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Dubes AS: Kami Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Dubes AS: Kami Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo

Dubes AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdir buka suara soal hubungan Amerika dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Berkelakar Singgung Zulhas Calon Menteri Prabowo

2 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin Berkelakar Singgung Zulhas Calon Menteri Prabowo

Ma'ruf Amin mengatakan Zulhas akan kembali menduduki posisi menteri Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

2 hari lalu

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.

Baca Selengkapnya