Kuntadi Bantah Adanya Keterlibatan Kejaksaan Agung dalam Aliran Dana Korupsi BTS 4G

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 17 Oktober 2023 10:10 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi membantah adanya aliran dana dugaan korupsi BTS 4G yang masuk ke Kejaksaan Agung melalui tangan Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar dalam upaya pengamanan kasus.

Sebelumnya, banyak isu beredar jika Edward Hutahaean menyebut dan menunjukkan salah satu foto pejabat Kejaksaan Agung pada saat ingin melakukan percobaan pengamanan kasus BTS 4G kepada Mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Banyak isu yang beredar jika ada keterlibatan pejabat kejaksaan, termasuk foto, tapi belum tentu ada keterkaitan dengan pemberian uang. Kalau ada pasti ditindak tegas," kata Kuntadi pada Senin, 16 Oktober 2023.

Kuntadi menegaskan jika peristiwa yang beredar ke pihak luar yang dipercaya bisa mengurus pengamanan kasus lewat Kejaksaan Agung merupakan hal keliru. Sebab Kejagung merupakan lembaga yang independen dan dapat diuji.

"Peristiwa yang beredar ke pihak luar, kami tegaskan, masyarakat atau pihak yang berurusan dengan kejaksaan jangan percaya bisa mengurus penanganan perkara lewat Kejaksaan. Banyak sekali pihak yang tidak bertanggung jawab bisa menggerakkan orang lain yang berurusan dengan kejaksaan. Kami tegaskan, Kejaksaan adalah lembaga independen dan dapat diuji," tegas Kuntadi.

Advertising
Advertising

Pada beberapa hari lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan tim penyidik telah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan, pemeriksaan dan pengeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

"Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan dan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara EH," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Jumat, 13 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

Berita terkait

Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

30 menit lalu

Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

1 hari lalu

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

1 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,

Baca Selengkapnya

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

2 hari lalu

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

2 hari lalu

Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.

Baca Selengkapnya

Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

2 hari lalu

Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.

Baca Selengkapnya

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

2 hari lalu

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.

Baca Selengkapnya

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

2 hari lalu

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

3 hari lalu

Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan ke anak perusahaan Duta Palma Group yang lain untuk melacak aset-aset milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

3 hari lalu

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.

Baca Selengkapnya