Kejaksaan Agung Duga Sadikin Rusli Salurkan Rp 40 Miliar untuk Tutupi Kasus BTS Kominfo

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Amirullah

Minggu, 15 Oktober 2023 12:37 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (kiri) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam upaya pemenuhan stok gula nasional tersebut, diduga ada upaya perbuatan melawan hukum di dalamnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Pihak swasta itu disangka menerima uang Rp 40 miliar yang diduga disalurkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menutup kasus korupsi BTS Kominfo.

Sadikin Rusli ditangkap dan digeledah di kediamannya yang berlokasi di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumenda menyebut peran Sadikin Rusli adalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau grafitasi atau menerima, menuasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar dalam kasus BTS Kominfo. Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).

"Dia pegawai swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedang kami dalami," kata Ketut Sumenda, Ahad, 15 Oktober 2023.

Kronologi uang Rp 40 miliar

Advertising
Advertising

Sebelumnya, saksi kunci kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Windi Purnama mengatakan ada aliran dana yang masuk ke BPK sebesar Rp 40 miliar.

Windi Purnama mengatakan aliran dana tersebut diterima oleh Sadikin melalui perintah Anang Achmad Latif yang saat itu menjadi Direktur Utama Bakti Kominfo.

"Beberapa yang disalurkan itu ke BPK dan itu diberikan oleh Pak Anang sebanyak Rp 40 miliar," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.

Windi juga mengatakan aliran dana itu disiapkannya bersama dengan Irwan Hermawan yang diambil dari bilik kabinet. "Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS)," tutur Windi.

Uang itu lalu dimasukkan ke dalam tas koper. Windi menghatarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran sebuah hotel. "Saya hantar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper," kata Windi.

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, uang Rp 40 miliar yang dihantarkan Windi berbentuk rupiah atau dolar. Windi mengatakan uang tersebut gabungan mata uang asing. "Uangnya berbentuk dolar Amerika dan dolar Singapur. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai Rp 40 miliar," kata Windi.

Pilihan Editor: Kapolri Mutasi dan Rotasi Jabatan Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

Berita terkait

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Waskita Beton Prescast

1 jam lalu

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Waskita Beton Prescast

Kejaksaan Agung menetapkan Dono Parwoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya

Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

17 jam lalu

Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

Komisi Kejaksaan menilai, sikap Kejaksaan Agung yang belum mau memanggil Brigjen Mukti Juharsa dipersidangan dugaan korupsi timah karena perannya yang belum terlalu signifikan.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

6 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

6 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

9 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

10 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

11 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

11 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

12 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya