Febri Diansyah Heran KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Padahal Sudah Konfirmasi Kehadiran Jumat Ini

Jumat, 13 Oktober 2023 10:10 WIB

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan Rasamala diperiksa dalam kapasitas profesinya sebagai pengacara, untuk mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah merasa heran dengan penangkapan kliennya di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. Febri Diansyah menuturkan, sebelumnya sudah menerima surat panggilan dan berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK siang dan sore harinya.

Kata dia, ada surat panggilan yang diterima di bekas rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sehingga dipastikan kliennya kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.“Kami sampaikan SYL akan kooperatif dan akan memenuhi panggilan KPK pada Jumat. Ini bukan mangkir ya, tapi tak bisa datang karena alasan kemanusiaan. Ibunya berumur 88 tahun di Makassar sedang sakit kemudian SYL pamit ke ibunya. Dan itu bukan alasan yang mengada-ngada,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 12 Oktober 2023.

Eks juru bicara KPK itu tak mengetahui pihak KPK menggunakan hukum acara apa, karena sebelumnya sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang dengan tetap menghormati kewenangan KPK. “Kemudian sorenya kami menerima surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, dan kami berkomunikasi dengan penyidikan KPK, mengkonfirmasi akan tetap hadir dan kooperatif,” ujarnya.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan perihal surat pemanggilan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka tertanggal 13 Oktober 2023. Ali menuturkan pemeriksaan malam ini masih dalam rangkaian sebelumnya. KPK mendapatkan informasi, kata dia, bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah di Jakarta dan merujuk komitmen kooperatif, maka dilakukan penangkapan. “Kalau kooperatif, seharusnya datang hari ini. Tapi sampai sore tidak muncul. Oleh karena itu tentu sekali lagi ada alasan hukum, analisis tim penyidik untuk dilakukan penangkapan tersangka,” kata Ali.

“Ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah kami umumkan dan tetapkan. Bukan tangkap tangan,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Perihal kepastian KPK langsung melakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Ali mengatakan hal itu bisa diserahkan ke tim penyidik. “Sepenuhnya kewenangan tim penyidik apakah dilakukan penahanan atau tidak. Ada syaratnya juga. Prinsipnya kami KPK berpegang dan patuh terhadap aturan dan itulah yang jadi kunci utama kami melakukan penangkapan,” katanya.

KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis, 12 Oktober 2023. Saat tiba di KPK, tangan Syahrul Yasin Limpo diborgol dan menaiki tangga menuju ruang penyidikan. Selain itu, ia mengenakan topi dan kemeja putih dibalut jaket dengan 5 orang lainnya bersamanya menaiki tangga.

Pilihan Editor: Febri Diansyah Sebut Tak Diizinkan KPK Dampingi Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

4 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

22 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

2 hari lalu

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya