Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK: Jangan Modus Hindari Penyidikan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 11 Oktober 2023 18:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara soal adanya gugatan praperadilan dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia menyebut, gugatan itu hal biasa yang diajukan pihak berperkara.
"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silakan ajukan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ali menyatakan, KPK siap menghadapi gugatan tersebut karena telah memiliki kecukupan alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. "Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Ali.
Meski begitu, Ali berharap proses praperadilan itu tidak dilakukan sebagai upaya pihak berperkara dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo untuk menghindari penyidikan. "Praperadilan bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," kata Ali.
Menurut Ali, sejatinya praperadilan itu dilakukan untuk melihat prosedural penetapan tersangka, bukan substansi perkara. "Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penaganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik itu hukum acara pidananya, UU KPK maupum SOP di KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tdk bisa batasi terkait hal itu, silakan nanti diuji di praperadilan," kata Ali.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpanya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan Syahrul Yasin Limpo itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Benar, pemohon Syahrul Yasin Limpo, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Rabu 11 Oktober 2023.
Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu didaftarkan Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. "(Materi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan ini dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. "Iya (terbuka untuk umum)," kata Djuyamto.
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK, Sidang Digelar Akhir Oktober