Rempang Belum Rampung, Gugat Uji Meteriil UU Nomor 2 Tahun 2012 ke MK

Rabu, 11 Oktober 2023 16:15 WIB

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik Rempang saat ini berlanjut dengan perkara yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk selanjutnya diadili.

Seperti dilansir dari berkas laporan yang diperoleh dari laman Mkri.co.id, masyarakat Pulau Rempang yang diwakili oleh Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang secara resmi melaporkan konflik Rempang dengan menggugat permohonan pengujian materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pelaporan tersebut diwakili oleh Indra Anjani, warga Pulau Rempang yang dalam berkas tersebut disebut sebagai pemohon, selain itu Indra juga ditemani oleh Faris Muhammad Faza, Rahman, Fahrul Kurniawan, Marcellino Ananta Surya Timur, Muhammad Iqbal Kholidin, Syahrul Iswandi, Wahyu Wicaksono Djiwandono, yang semuanya merupakan bagian dari Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.

Dalam berkas laporan permohonan uji materiil undang-undang yang diterima MK pada Ahad, 8 Oktober 2023, memuat beberapa poin landasan tuntutan uji materiil undang-undang tersebut. Lebih lanjut, dalam berkas tersebut, Indra Anjani juga menyebut bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, Pasal 28A UUD 1945, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, dan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.

“Dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum –selanjutnya disebut UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum– terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” seperti dikutip dari berkas laporan Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.

Advertising
Advertising

Isi Undang-Undang

Diakses dari laman Peraturan.bpk.go.id, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 secara garis besar berisi mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Lebih lanjut, peraturan yang diresmikan pada 14 Januari 2012 di Jakarta tersebut berisi mengenai asas pengadaan tanah yang tertera dalam Pasal 2 Bab II berbunyi, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. kemanusiaan;
  2. keadilan;
  3. kemanfaatan;
  4. kepastian;
  5. keterbukaan;
  6. kesepakatan;
  7. keikutsertaan;
  8. kesejahteraan;
  9. keberlanjutan; dan
  10. keselarasan.

Selain itu, pada Pasal 3 juga membahas mengenai tujuan dari Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yakni bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak. Dengan kata lain, dalam pasal tersebut turut membahas mengenai ganti untung atau rugi yang ideal bagi pihak yang tanahnya dibutuhkan oleh negara.

Mengenai bentuk ideal pengadaan tanah, masih dilansir dari salinan berkas undang-undang yang diperoleh melalui laman Peraturan.bpk.go.id, pada Pasal 9 turut disebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, pengadaan tanah bagi kepentingan umum juga dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang bersifat layak dan adil bagi pihak yang terdampak.

Meskipun demikian, isi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tersebut menurut Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang dinilai bertentangan dengan Pasal 28 J ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu isinya yang kontradiktif dan masih rawan bias adalah dalam undang-undang tersebut tidak mendefinisikan pengertian dari kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, padahal dalam undang-undang tersebut, tepatnya pada Pasal 1 ayat 6 dan Pasal 10 telah membahas mengenai definisi dari kepentingan umum dan daftar kepentingan umum.

Pilihan Editor: Belum Rampung Soal Rempang, Persis Sebulan Aparat Bentrok dengan Warga Seruyan, Satu orang Tewas

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya