Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Gibran, PSI Klaim Hak Konstitusional Anak Muda

Rabu, 11 Oktober 2023 14:19 WIB

Ariyo Bimmo gugat PLN karena ikan koi mati saat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PSI, Ariyo Bimmo, mengatakan sikap partainya mendukung anak muda untuk berada di level tertinggi pemerintahan sehingga mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi untuk menurunkan batas usia calon wakil presiden (cawapres). Argumen Ariyo ini merespons peryataan dari pakar hukum tata negara yang menyebut uji materi yang diajukan PSI hanya untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi.

"Jadi tentunya bukan semata untuk Gibran,” kata Ariyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober hari ini.

Dalam permohonannya, kata Ariyo, ada hak konstitusional 21 juta anak muda yang terpinggirkan akibat perubahan batas usia minimal 35 tahun menjadi 40 tahun dalam UU 7/2017. Oleh karena itu, dia menilai para pengamat bisa berasumsi macam-macam, seperti dinasti politik, tetapi dalam permohonannya tidak seperti asumsi itu.

Menurut Ariyo, politik dinasti ketika partai politik sebagai wadah konstitusional sekaligus alat mempertahankan kekuasaan melalui keturunan. Joko Widodo atau Jokowi, kata Ariyo, bukan ketua umum partai politik, namun putranya menjadi ketua partai politik. Oleh karena itu, Ariyo menilai bukan sebuah politik dinasti. “Ini kan berbeda dengan apa yang dipersepsikan sebagai politik dinasti,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan uji materiil UU Pemilu tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023. Berbagai kalangan menengarai, hakim akan mengabulkan gugatan ini sehingga batas usia cawapres yang sebelumnya 40 tahun akan menjadi 35 tahun, atau tetap 40 tahun namun dengan tambahan klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Advertising
Advertising

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jika putusan ini dikabulkan, MK justru menjadi penjaga kepentingan kekuasaan. Padahal, lembaga itu seharusnya menjadi penjaga konstitusi. Ia menilai jika uji materiil ini hanyalah untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi. Musababnya, uji materiil ini diduga untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun, untuk menjadi calon wakil presiden.

Menurut Refly, harusnya hukum tidak boleh mewadahi kepentingan sempit semacam ini. “Agenda istana masalahnya, kan?” ujar Refly.

Sementara itu, ketika ditanya mengapa PSI tidak mencabut uji materi ini, seperti yang dilakukan oleh para pemohon perorangan lainnya, Ariyo mengatakan tidak ada alasan bagi partainya untuk mencabut. Garis perjuangan PSI, kata dia, adalah politik anak muda. “Asumsi yang tidak benar tidak akan menyurutkan semangat PSI memperjuangkan anak muda,” kata Ariyo.

Gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia-kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Adapun Mahkamah Konstitusi kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.

Mahkamah Konstitusi sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan ini pada Senin, 16 Oktober 2023. Sebagai pemohon, PSI mendapatkan panggilan sidang selanjutnya pada Senin mendatang, 16 Oktober 2023. "Terkait putusan, tentunya kami masih menunggu," kata Ariyo.

Secara teori, menurut Refly, PSI juga tidak punya manfaat atas uji materi ini karena masih ada ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Sehingga PSI juga tidak bisa mengajukan calon. Refly menilai kedekatan PSI dengan istanalah yang menjadi pemicu gugatan ini. “Bukan bekerja untuk masa depan partai politik,” kata Refly.

Selain itu, Refly melihat selama ini Jokowi memang dekat dengan Prabowo Subianto. Oleh karena itu, jika MK mengabulkan uji materi ini, artinya memang sudah ada percakapan kalau Prabowo dan Gibran akan dipasangkan sebagai capres dan cawapres.

Nama Gibran belakangan terungkap masuk dalam bakal calon wapres Prabowo. Partai Demokrat mengatakan Gibran termasuk dalam empat nama yang digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024. “Kami mendengar cawapres Bapak Prabowo Subianto menguat pada empat nama,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Pilihan Editor: MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres 3 Hari Jelang Pendaftaran Pilpres 2024

Berita terkait

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

3 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

4 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

4 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

4 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

5 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

5 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

5 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

5 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

6 jam lalu

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

6 jam lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya