Kasus Syahrul Yasin Limpo dalam Sorotan IPC-ICW-Kompolnas
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 11 Oktober 2023 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuai sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Apa yang disorot?
ICW: Hasil kebijakan pemerintahan Jokowi
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai kasus SYL merupakan hasil dari kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tidak menaruh perhatian terhadap persoalan korupsi.
"Karena presiden tidak menaruh perhatian pada penguatan pemberantasan korupsi ya jadi ya sekarang sedang menikmati hasilnya. Istilah menabur angin ya akan menuai badai. Ini terlepas dari dimensi adanya potensi penegak hukum dijadikan alat kepentingan politik ya," kata Agus, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Meski begitu, kata Agus, kasus SYL yang dibumbui dengan dugaan kasus pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebenarnya tidak bisa menjadi bukti merajalelanya kasus korupsi di era Jokowi.
Untuk menilai kondisi korupsi saat ini, lanjut Agus, haruslah dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
"Sebenarnya Indeks Persepsi Korupsi terakhir yang terjun bebas dari 38 ke 34 menjadi salah satu ukuran yang pas untuk menilai kondisi korupsi saat ini. Nah, apalagi sekarang ada korupsi lagi yang diduga melibatkan menterinya. Istilahnya ini lingkaran terdekat presiden, karena menteri adalah pembantu presiden," jelasnya.
IPW: Irwan Anwar saksi kunci
Sementara IPW menyorot Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap Irwan akan menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Namun, Sugeng tak mendetailkan alasannya.
“Posisi IA (Irwan Anwar) jadi sangat penting dalam pengungkapan kasus,” katanya dalam rekaman video yang diterima Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyidik dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Pemerasan dilakukan diduga sehubungan dengan pengananan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk SYL dan Irwan.
Sugeng meminta Polda Metro untuk melindungi Irwan. Dengan begitu, katanya, Irwan dapat menyampaikan kebenaran dan membantu mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut.
“IPW mendorong agar Polda Metro Jaya dapat memberikan perlindungan kepada IA agar dia bisa memberikan keterangan secara bebas, tidak di bawah tekanan,” ujar Sugeng.
Dia mengingatkan kasus ini dapat dilanjutkan apabila cukup bukti. Jika tidak, maka Polda Metro Jaya harus menghentikan penyidikan.
Selanjutnya: Kompolnas: Akan awasi agar tidak mandek
<!--more-->
Kompolnas: Akan awasi agar tidak mandek
Sementara itu, Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, lembaganya akan mengawasi penanganan kasus dugaan pemerasan SYL yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.
Pengawasan ini, kata dia, dilakukan agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), transparan dan profesional serta tidak mandek.
“Kompolnas akan mengawasinya agar tidak mandek, yang terpenting profesional dan transparan, sesuai SOP,” kata Yusuf, Selasa 10 Oktober 2023.
Yusuf menyebut, sampai saat ini, Kompolnas telah dan sedang dalam pemantauan penanganan laporan dugaan pemerasan oleh oknum KPK tersebut, guna memastikan penanganan kasus harus profesional sejak awal.
Menurut dia, profesional, transparan dan sesuai SOP penting untuk menentukan penanganan kasus tersebut menjadi terang atau tidak, berjalan lancar atau tidak.
“Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materiil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Anggota Kompolnas dari unsur tokoh masyarakat itu menuturkan, saat ini penanganan kasus di Polda Metro Jaya sudah tahap penyidikan, dan akhir dari proses ini adalah penetapan tersangka bila sudah terpenuhi minimal dua alat bukti.
“Kami berharap penyidikan tetap dilakukan dengan cermat dan tepat secara hukum. Walau tentu lebih cepat lebih bagus dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Yusuf.
SYL diduga terima ‘saweran’
KPK dikabarkan telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah saat ia menjabat sebagai Menteri Pertanian. Status yang sama juga disematkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sumber Tempo yang mengetahui penanganan kasus ini mengungkapkan surat penetapan tersangka Syahrul dan dua anak buahnya tersebut telah diteken KPK pada Selasa, 26 September 2023 lalu.
Syahrul diduga menerima duit ‘saweran’ dari para pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian. Uang itu disinyalir dikoordinasi oleh Kasdi Subagyono dan dipungut oleh Muhammad Hatta.
KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap SYL pada hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu bertempat di Gedung Merah Putih KPK, benar tim penyidik menjadwwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi," kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 10 Oktober 2023.
Ali mengatakan, SYL dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.
BAGUS PRIBADI | DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan Editor: KPK Periksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai Saksi Korupsi di Kementan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.