Soal Batas Usia Cawapres, Pengamat: Kalau MK Mau Suburkan Dinasti Politik, Ya Lanjutkan

Reporter

Magang KJI

Selasa, 10 Oktober 2023 20:46 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materiil soal batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang. Menurut Pengamat Politik Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, Mahkamah Konstitusi berpotensi menyuburkan dinasti politik dalam pemerintahan apabila mengabulkan gugatan tersebut.

“Kalau MK ingin menyuburkan dinasti politik, ya lanjutkan (kabulkan) saja putusan itu,” kata Pangi saat ditemui di Nusantara III DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Pasalnya, menurut Pangi, putusan tersebut bila dikabulkan akan memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Menurut aturan saat ini, Gibran yang berusia 36 tahun belum dapat dicalonkan sebagai cawapres karena terdapat aturan batas minimal usia 40 tahun di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan tersebut lantas digugat di MK agar syarat umur menjadi minimal 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan penambahan kalimat “yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah”.

Pangi mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan pencalonan Gibran. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak politik masing-masing orang. Namun, kata Pangi, yang menjadi masalah adalah pencalonan anak seorang pejabat negara ketika orang tuanya masih memiliki kekuasaan.

“Problemnya ketika orang yang sedang berkuasa, presiden anaknya mencalonkan, adalah bagaimana memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu kita tidak terpeleset menjadi tidak fair,” ujar Pangi.

Menurutnya, pencalonan anggota keluarga seseorang yang sedang berkuasa akan sedikit banyak mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu tersebut.

Advertising
Advertising

Maka dari itu, Pangi mengatakan Mahkamah Konstitusi harus menimbang baik-baik pengambilan keputusan yang berpotensi melancarkan karir politik putra seorang presiden. Salah satu pertimbangannya, ujar Pangi, adalah kehendak rakyat.

Menurutnya, kebanyakan warga Indonesia tidak setuju dengan keberadaan dinasti politik. Pangi mengatakan dirinya mengetahui hal tersebut dari jajak pendapat yang dilakukan lembaga riset politiknya, Voxpol. “

Kalau MK-nya memahami tentang bagaimana kehendak rakyat, justru MK menyiapkan pasal untuk membuat dinasti politik itu mati, bukan memberikan kesempatan,” kata Pangi.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Kala Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Mencuatkan Narasi Dinasti Politik Jokowi

Berita terkait

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

4 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya