Kala Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Mencuatkan Narasi Dinasti Politik Jokowi
Reporter
Tika Ayu
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 10 Oktober 2023 16:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mencuatnya narasi dinasti politik Presiden Joko Widodo atau Jokowi diduga karena adanya gugatan uji materiil soal batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh sejumlah pihak. Adakah risikonya?
Dilansir dari Tempo, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan permohonan uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di MK dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, Hendardi mengatakan ada puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi yang telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
“Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” Hendardi, Senin, 9 Oktober 2023.
Oleh karena itu, dia berharap semua elemen masyarakat harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang dinilai menopang dinasti politik Jokowi.
Menurutnya, jika MK mengabulkan permohonan ini, artinya MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.
“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres,” kata dia. “Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga.”
Risiko jika MK kabulkan gugatan
Sementara itu, pengamat politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo sebagai capres 2024 tak kunjung mengumumkan bursa bakal cawapresnya.
Karena menurut Umam, mereka masih menunggu putusan MK terkait dengan batasan umur cawapres 35 tahun.
Jika putusan MK mengabulkan gugatan Judicial Review atau uji materiil batas usia capres-cawapres, kata Umam, hampir dipastikan Gibran akan menjadi cawapres Prabowo.
"Sebab, putusan MK dan deklarasi Prabowo-Gibran akan dianggap sebagai manifestasi nyata akan ambisi besar Jokowi yang harus kekuasaan, sebagai kelanjutan atas operasi politik untuk mewujudkan presiden 3 periode, penundaan Pemilu, hingga mengokohkan posisi anak-anaknya di percaturan politik kekuasaan nasional," kata dia.
Selanjutnya: Menurut Umam, proyeksi pasangan calon…
<!--more-->
Menurut Umam, proyeksi pasangan calon Prabowo-Gibran bisa juga menjadi amunisi efektif yang disiapkan para rival dengan narasi politik dinasti Jokowi.
Hal tersebut, lanjut Umam, sangat efektif untuk menghantam legitimasi dan kredibilitas politik Presiden Jokowi, sekaligus menghancurkan mesin politik pencapresan Prabowo.
Selain narasi politik dinasti, Umam menilai rival politik bisa menggunakan proyeksi paslon Prabowo-Gibran sebagai manuver penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Apalagi, katanya, Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
"Yang dikait-kaitkan dengan potensi intervensi kekuasaan presiden terhadap yurisdiksi MK," katanya.
MK bakal bacakan putusan
MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Dalam laman MK yang dilihat Tempo, pengucapan putusan itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sidang dilaksanakan pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Menurut situs MK, ada setidaknya 7 gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan agenda tersebut. "Yup, betul," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
MK akan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.
Para pemohon, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan simpatisan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Penggugat meminta usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
TIKA AYU | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Setara Institute Minta MK Jangan jadi Penopang Dinasti Politik Jokowi soal Gugatan Usia Cawapres
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.