Koalisi Sipil Sebut UU ASN Berpeluang Bangkitkan Dwifungsi TNI

Senin, 9 Oktober 2023 23:38 WIB

Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Dalam rapat paripurna tersebut, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan revisi UU Aparatur Sipil Negara atau UU ASN berpeluang membangkitkan kembali dwifungsi militer era Orde Baru.

Ketua Badan Pengurus Sentra Initiative sekaligus anggota Koalisi Sipul, Al Araf, mengatakan UU ASN mengkianati komitmen Reformasi untuk membatasi keterlibatan militer dalam jabatan sipil. "Itu (UU ASN) membuka ruang kembalinya dwifungsi," ujar dia kepada Tempo, Senin, 9 Oktober 2023.

Padahal, kata dia, Undang-Undang TNI dan Polri sebenarnya sudah membatasi keterlibatan militer untuk memegang jabatan sipil. "Sebetulnya mereka dibatasi oleh undang-undang," ujar dia.

Reformasi, kata dia, berkomitmen membatasi fungsi TNI dalam hal pertahanan dan Polri dalam hal keamanan dan penegakan hukum. "Mereka diredam untuk tidak terlibat jabatan sipil," ujar dia.

Birokrasi pada masa Orde Baru, kata dia, lumpuh karena militer memegang kendali. Itu sebabnya, kata dia, komitmen reformasi seharusnya dijalankan. "Ini (keterlibatan militer dalam jabatan sipil) sesuatu yang buruk bagi demokrasi," ujar dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Komisi II DPR RI resmj mengesahkan rancangan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Selasa, 3 Oktober 2023.

Salah satu poin yang disahkan, yaitu ketiadaan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengisi jabatan ASN tertentu.

“Bab V tentang jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, meliputi jabatan manajerial dan non manajerial,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, Selasa, 26 September 2023.

“Jabatan non manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengisian jabatan ASN bisa dari anggota Polri dan prajurit TNI,” sambung Syamsurizal.

Dalam Pasal 19 ayat 3 UU ASN disebutkan bahwa Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Berita terkait

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

4 jam lalu

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

9 jam lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

22 jam lalu

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.

Baca Selengkapnya

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

1 hari lalu

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.

Baca Selengkapnya

Korps Marinir Indonesia dan Amerika Serikat Latihan Pengintaian

1 hari lalu

Korps Marinir Indonesia dan Amerika Serikat Latihan Pengintaian

RECONEX adalah latihan bilateral yang dipimpin oleh KORMAR dan USMC bertujuan untuk mempromosikan interoperabilitas anggota marinir

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Yakin Menyerang Rafah Tak Akan Membuat Kemajuan Apapun

1 hari lalu

Gedung Putih Yakin Menyerang Rafah Tak Akan Membuat Kemajuan Apapun

Joe Biden sangat yakin operasi militer di Rafah oleh tentara Israel tidak akan membuat kemajuan apapun dalam memerangi kelompok Hamas

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

1 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

1 hari lalu

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

1 hari lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya